Astaga, Bulan Puasa Bukannya Ibadah, Malah Main Judi, Begini Jadinya

Senin, 18 April 2022 – 13:31 WIB
Satreskrim Polres Kragilan menangkap tiga orang yang tengah asyik berjudul di di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/4). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Satreskrim Polres Kragilan menangkap tiga orang yang tengah asyik berjudul di di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/4).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan ketiga pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi jenis cemeh

BACA JUGA: Binary Option Seperti Judi, Layakkah Pemainnya Dipidana?

"Hasil dari penangkapan tersebut personel mengamankan tiga pelaku TH (44), MT (29), dan AU (24) serta uang tunai sebesar Rp 370 ribu," kata Yudha dalam keterangannya, Senin (18/4).

Yudha mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat adanya perjudian di lingkungan warga.

BACA JUGA: Bertemu Rhoma Irama, Rizky Billar tak Lagi Kenal Bergadang & Judi Online

Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan dan informasi, petugas berhasil mengamankan para pelaku saat sedang berjudi di sebuah gubuk mes sekitar jam 15.00 WIB," ujarnya.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Pihak Kepolisian Usut judi Online Berkedok Investasi

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu set kartu domino.

Yudha Satria menyampaikan ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek Kragilan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marak Judi Online Berkedok Trading, Bappebti Ingatkan Hal Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler