jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading.
Dia mengatakan kasus itu juga bukan bagian dari perdagangan kripto.
BACA JUGA: 1 NFT Video Kecelakaan Bamsoet dan Sean Gelael Terjual di OpenSea, Nilainya Wow
Pria yang akrab disapa Bamoset meminta agar masyarakat dan pemangku kepentingan jangan salah paham.
Sebab, antara Binomo dengan software robot trading dan perdagangan kripto merupakan hal yang berbeda.
BACA JUGA: Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus Ekonomi Digital
"Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan juga menegaskan bahwa aplikasi Binomo diklasifikasikan sebagai judi online," ujar Bamsoet seusai menerima Pimpinan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI), dan Pimpinan Indonesia Crypto Cunsumer Association (ICCA) Raffael Kardinal di Jakarta, Sabtu (12/2).
Terkait kasus Indra Kenz yang mempromosikan Binomo dengan keuntungan mencapai 85 persen, kata Bamsoet, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengenakan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hingga kemarin, sudah ada 8 korban yang melaporkan kasus tersebut dengan kerugian total mencapai Rp 3,8 miliar," ungkapnya.
BACA JUGA: Bamsoet Yakin MBI Sultra Mampu Jawab Tantangan Organisasi
Turut hadir antara lain Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto, Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman, Ketua Bidang Digital Teknologi dan Informatika APLI Wahyu Dinar.
Hadir pula Ketua Komite Tetap Minerba KADIN Indonesia Rizqi Darsono, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Laja Lapian, dan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Rudi Kabunang.
Bamsoet menjelaskan, selain judi online, kasus Binomo juga masuk dalam skema ponzi, yakni modus investasi palsu yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Padahal jika dicermati, keuntungan yang didapatkan investor bukan dari profit bisnis yang ditawarkan, melainkan dari setoran investor berikutnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan pernah mengungkapkan keuntungan pada skema ponzi hanya dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja.
Peserta baru yang mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuh yang akan menanggung kerugian terbesar.
Sehingga, kata dia, peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut.
Maka dengan sendirinya bisnis itu akan runtuh, sebagaimana terjadi pada Binomo.
"Bisnis MLM, misalnya, mereka memiliki produk dan mempunyai dasar hukum MLM sangat jelas," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, perdagangan aset kripto, keuntungan diperoleh antara lain melalui transaksi jual beli, kenaikan nilai hasil investasi berkat menyimpan selama periode tertentu, dan dari bunga tahunan yang didapat dari hasil menyimpan aset (staking).
Menariknya, tidak seperti deposito, bunga staking dapat diambil secara harian atau mingguan, di beberapa tempat bahkan tanpa potongan.
"Jenis-jenis aset Kripto antara lain terdiri dari Utility Token seperti Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin; Asset-Backed Token seperti Tether, USDC, Digix; Security Token seperti Polymath, ThoreCoin, LCX; De-Fi Token seperti Uniswap, Chainlink, Compound; serta Non-Fungible Token (NFT) seperti THETA, Tezos, dan Chilis," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menerangkan, dasar hukum perdagangan kripto di bursa berjangka juga sangat jelas.
"Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Tegaskan Pemuda Pancasila jadi Garda Terdepan Penjaga Nilai Pancasila
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian