jpnn.com, JAKARTA - Akhir-akhir ini binary option sedang ramai diperbincangkan karena disebut sebagai wadah untuk melakukan judi online berkedok investasi.
Plt. Kepala Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana menyebut aplikasi binary option yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia.
BACA JUGA: Istri Pergi Kerja, ZA Malah Berbuat Dosa Besar di Kontrakan, Astaga!
Menurut Wisnu, banyak binary option yang merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Whisnu mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dengan binary option karena bisa fatal akibatnya.
BACA JUGA: Geruduk Polres, Massa Minta Habib Yusuf Dibebaskan, Kemudian Minta Maaf
"Apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," ungkap Wisnu, Rabu (2/2).
Wisnu mencontohkan seseorang yang menggunakan binary option hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
BACA JUGA: Polisi Garap Petinggi Ponpes Diduga Sembunyikan Anak Kiai yang Cabuli Santriwati
Namun, apabila tebakannya benar dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya.
"Jika salah akan menderita kerugian sebesar 100 persen," ujar Whisnu.
Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner.
Selain itu, marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading.
Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.
Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus berupa bonus sponsorship.
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.
Oleh karena itu, para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.
Wisnu menjelaskan SIUPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.
Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.
Selama 2021 Bappebti telah memblokir binary option dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.
Bappebti juga memblokir situs website, yaitu duplikasi situs website pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti dan situs web introducing broker (perantara) dari pialang berjangka luar negeri, seperti OctaFX, FBS, dan sejenisnya. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecanduan Judi Online, RWS Gondol Emas Majikan
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu