Astaga, Bupati Ogan Ilir Dapat Sabu dari PNS Rumah Sakit Jiwa

Senin, 14 Maret 2016 – 16:55 WIB
Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviandi, masih teler saat digelandang Badan Narkotika Nasional ke markas BNN di Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3) sore. Foto: Boy/JPNN

JAKARTA -- Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviandi, 27, tertunduk lesu di markas Badan Narkotika Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3) sore.
Dia baru saja tiba di markas BNN, setelah diterbangkan dari Sumsel. Tidak ada satu patah kata pun keluar dari bupati yang baru sebulan dilantik ini. Tangannya tidak diborgol.

Empat rekannya yang juga ditangkap di rumah Wazir di Jalan Musyawarah, RT 26, Kelurahan Karang Jaya, Gandus, OI, Sumsel, Minggu (13/3), diborgol. Mereka pun tertunduk lesu karena harus berurusan dengan BNN akibat sabu-sabu.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menegaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan bandar yang menyuplai sabu ke Wazir. Setelah pengembangan, BNN menyergap kediaman Wazir yang juga rumah ayahnya, mantan Bupati OI Mawardi Yahya.

BACA JUGA: Sebelum Naikkan Iuran, Masalah Hulu Harus Diselesaikan

"Minggu pukul 18.30 kami lakukan penangkapan Bupati Ogan Ilir," kata Buwas di markas BNN.

Tiga pria turut diamankan. Yakni, MU, 29. MU berperan menyiapkan peralatan untuk Wazir nyabu. Kemudian, DA, 31 seorang pegawai negeri sipil, dan JU, 38, petugas keamanan kediaman Wazir.

Buwas mengatakan, sebelumnya petugas mengamankan ICN alias FA alias ICL, 38, PNS di Rumah Sakit Jiwa di Palembang, Sumsel. "Dia (ICN) mengaku sering memasok narkoba pada Bupati Ogan Ilir," tegas Buwas.

ICN  sudah lama menyuplai sabu ke Wazir. Dari pengakuan itu, BNN terus melakukan penelusuran. Termasuk mengumpulkan alat bukti, antara lain percakapan di alat komunikasi, memeriksa saksi dan tersangka. Lalu dari mana ICN mendapatkan sabu? Buwas menegaskan, itu masih ditelusuri. "Sabar dulu, kami masih lakukan pendalaman," ungkapnya.

Kini mereka dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Menlu Dilarang ke Ramallah, Politikus PDIP: Jangan Mundur

BACA JUGA: Praveen/Debby Jawara All England, Ini Pujian dari PDI Perjuangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lawan Satu Densus 88 vs Teroris, Siapa yang Kalah?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler