jpnn.com - TENGGARONG – Perkenalan Risman dengan Jelita (bukan nama sebenarnya) berujung ke penjara. Risman dibui karena mencabuli pelajar kelas dua di salah satu SMA di Tenggarong itu.
Keduanya berkenalan sejak Juni lalu. Meski berstatus duda, Risman bisa meluluhkan hati remaja 16 tahun itu. Baru sepuluh hari jadian, Risman merenggut kehormatan Jelita.
BACA JUGA: Ngeri, Guru SD Tewas Bersimbah Darah
“Pelaku (Risman, Red) dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Sehingga terancam pidana penjara sampai 15 tahun,” ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Andin Wisnu Sudibyo di laman Kaltim Post, Senin (5/9).
Andin menambahkan, Risman tujuh kali berbuat tak senonoh pada Jelita. Perbuatan pertama dilakukan di rumah Risman di Desa Loa Pari, Tenggarong Seberang. Saat itu, orang tua Risman sedang keluar rumah.
BACA JUGA: Polisi Amankan Kapal Bermuatan 3.500 Botol Miras dan Rokok Ilegal
“Kami begituan karena sama-sama mau. Saya tak pernah memaksa. Saya dekat setelah mendengar dia (Jelita) curhat. Katanya tak punya uang beli buku sekolah,” kata Risman.
“Jadi saya bilang, nanti saya kasih uang beli buku, asalkan dia mau ‘main’. Ternyata dia bilang oke. Nah setelah itu kami main pertama kali di rumah orang tua saya di Loa Pari,” jelas Risman.
BACA JUGA: Ada Tujuh Kasus Karhutla, Hanya Tiga yang Punya Bukti Kuat
Setelah perbuatan pertama, Risman seolah ketagihan. Dia terus mengajak Jelita melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri itu. Mereka kembali melakukannya di rumah kos di Tenggarong Seberang. (idn/nha/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Penipuan Haji Masih Menutup Diri
Redaktur : Tim Redaksi