jpnn.com - KUALAKAMPAR - Polres Pelalawan berhasil mengamankan 3.500 botol minuman keras (miras) berbagai merk tanpa dokumen resmi, Minggu (4/9) sore di perairan Desa Penyalai kecamatan Kuala Kampar, Riau.
Selain miras, Polisi juga mengamankan sebanyak 15 tim rokok ilegal merk Luffman. Hanya saja, ribuan botol miras dan ratusan bungkus rokok yang diangkut menggunakan sebuah kapal motor ini, ditemukan petugas tanpa awak kapal. Diduga para ABK telah melarikan diri sebelum polisi menemukan kapal tersebut.
BACA JUGA: Ada Tujuh Kasus Karhutla, Hanya Tiga yang Punya Bukti Kuat
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelalawan mengatakan penemuan ribuan botol miras dan rokok ilegal ini ketika personel Polsek Kuala Kampar patroli di sungai Kampar, Kuala Kampar, Minggu (4/9) sore.
Sore itu petugas melihat sebuah kapal motor bersandar tanpa awak dan nahkoda kapal. "Karena penasaran, anggota melakukan pengecekan dan menemukan miras dan rokol ilegal. Kapal itu sudah ditinggal kosong oleh ABK,” paparnya seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (6/9).
BACA JUGA: Korban Penipuan Haji Masih Menutup Diri
Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti ke Polres Pelalawan.(amn/ray/jpnn)
BACA JUGA: Bengkulu Darurat Rabies, Korban Tewas sudah 8 Orang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, 55 Koperasi di Gunungkidul Gulung Tikar
Redaktur : Tim Redaksi