Astaga, Ibu dan Anak Berbuat Terlarang, Terekam Kamera

Minggu, 24 Mei 2020 – 09:30 WIB
Foto diambil dari posmetropadang

jpnn.com, PADANG - Dua wanita warga Jalan Raya Kurao, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Sumatera Barat kedapatan berbuat terlarang.

Mereka berstatus ibu dan anak.

BACA JUGA: 3 Wanita dan 2 Pria Tepergok Berbuat Terlarang di Kamar Indekos

Keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang, Sabtu (23/5) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya.

Ibu berinisial A (61) dan anaknya MC (29) dibekuk setelah aksinya dalam melakukan pencurian di Toko Azzwars Perfume, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Minggu (17/5) yang lalu, terekam kamera pengawas toko.

BACA JUGA: Dua Honorer Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Pos Damkar

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan perempuan Polsek Padang Timur.

“Sementara kasus ini masih dalam pengembangan anggota. Saat ini juga diketahui kedua telah melakukan aksinya di toko yang berada di Jalan Gajah Mada Kecamatan Padang Utara,” ujar Rico seperti dikutip dari Posmetro Padang.

BACA JUGA: Seorang Pemuda Terekam CCTV Tengah Berbuat Terlarang di Masjid

Rico menyebutkan, khusus pelaku MC merupakan narapidana yang baru bebas berkat program asimilasi pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

“Salah satunya merupakan narapidana asimilasi kasus pencurian yang hampir sama dengam kejadian ini,” ujar Rico.

Dia menambahkan, identitas kedua pelaku ini diketahui berdasarkan rekaman cctv toko. Berdasarkan rekaman tersebut dilakukan penyelidikan sebelum akhirnya dibekuk di kediamannya.

“Bermula ketika adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa dua orang tersangka pencurian sedang berada di rumahnya. Mendapat informasi tersebut jajaran Opsnal Polresta Padang melakukan penyelidikan di rumah pelaku dan ternyata benar didapati kedua pelaku dan juga barang bukti ditemukan di rumahnya," kata Rico. (r/posmetropadang)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler