3 Wanita dan 2 Pria Tepergok Berbuat Terlarang di Kamar Indekos

Jumat, 22 Mei 2020 – 20:00 WIB
Dua orang pria bersama tiga wanita diciduk Satpol PP saat asyik pesta minuman keras di sebuah kamar kos-kosan Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Rabu (20/5) malam. Foto: antara

jpnn.com, TALIWANG - Dua pria dan tiga wanita tertangkap basah saat berbuat terlarang di sebuah kamar kos-kosan Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (20/5) malam.

Lima orang tersebut diamankan saat tengah asyik pesta minuman keras. Buktinya, Satpol PP mengamankan beberapa botol miras dari lokasi kejadian.  

BACA JUGA: Tak Punya Uang Buat Beli Baju Lebaran, 2 Pemuda Ini Nekat Berbuat Terlarang

“Mereka terjaring dalam penertiban sejumlah kos-kosan oleh Sat Pol PP KSB menjelang Idulfitri ,” ujar Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Pol PP KSB, Rato Hendra SH, di Taliwang, Rabu.

Hendra mengatakan, tiga wanita tersebut berinisial ER, MF, MS diketahui asal pulau Lombok dan dua pria berinisial SF dan JD berasal dari KSB.

BACA JUGA: Membangunkan Warga untuk Sahur, Dayu Anggi Bonyok Diamuk 5 Pemuda di Masjid

"Saat anggota melakukan penertiban kos-kosan, ditemukan lima orang itu di salah satu kamar yang sedang mengonsumsi minuman keras," jelasnya.

Kelimanya langsung dibawa ke kantor Pol PP untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Dua Honorer Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Pos Damkar

Saat didalami, ketiga wanita yang tidak mempunyai identitas itu mengaku datang dari Lombok dalam kondisi tidak memiliki pekerjaan tetap.

Ditambah lagi kondisi ekonomi yang terpuruk akibat dampak COVID-19.

"Disinyalir, di tengah pandemi COVID-19 ini banyak warga pendatang yang tidak jelas identitas dan kehilangan pekerjaannya, sehingga dikhawatirkan adanya indikasi praktik prostitusi," jelasnya.

Ia menyayangkan perihal yang dilakukan kelima orang ini, lantaran mereka adalah pasangan nonmuhrim berkumpul bersama dan melakukan pesta miras di tengah Ramadan.

"Hal ini jelas dilarang agama, bahwa setiap hal yang memabukkan itu adalah dosa dan haram hukumnya," kata Rato.

Usai diamankan dan diinterogasi serta diberi pemahaman, ketiga wanita tersebut dipulangkan ke tempat asalnya yaitu Pulau Lombok.

Untuk mencegah ketiga wanita ini kembali lagi ke KSB, pihaknya melakukan koordinasi dan melaporkan ciri-ciri dan identitas serta keberadaan mereka ke posko pencegahan dan penanganan COVID-19 setempat, agar dapat lebih mudah diidentifikasi dan dipantau jika mereka kembali lagi ke KSB.

BACA JUGA: Terima Gaji Ganda, Oknum PNS Ini Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

"Untuk sementara kami memulangkan ketiga wanita itu ke daerah asalnya," kata Rato.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler