Dua Honorer Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Pos Damkar

Jumat, 22 Mei 2020 – 01:30 WIB
Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penyegelan Kantor Damkar terkait tertangkapnya dua honorer kedapatan konsumsi sabu di pos tersebut, beberapa waktu lalu. Foto: rio/rb

jpnn.com, KOTA MANNA - Dua honorer petugas pemadam kebakaran tertangkap basah tengah berbuat terlarang di Pos Damkar Padang Panjang, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu, Minggu (17/5).

Kedua honorer tersebut adalah berinisial MS, 33, dan DP, 31, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA: Tak Punya Uang Buat Beli Baju Lebaran, 2 Pemuda Ini Nekat Berbuat Terlarang

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan juga telah melakukan penyegelan pos dan satu unit mobil Damkar tersebit, Senin (18/5) lalu.

Penyegelan yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu. Welliwanto Mallau dan Kanit Opsnal Bripka. Pakpahan ini terkait pengembangan kasus ini dan mengungkap jaringannya.

BACA JUGA: Berita Duka, Suhartatik Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

“Pemeriksaan kedua tersangka masih dilakukan. Pengembangan itu yang utama dan dipastikan ada keterlibatan pihak lain,” terang Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu. Welliwanto Mallau sebagaimana dilansir harianrakyatbengkulu.com.

Selain itu terungkap pula bahwa kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu biasa mengisap sabu setiap kali mendapatkan jadwal piket.

BACA JUGA: Herwisnu Tewas Mengenaskan Usai Baku Tembak dengan Polisi

“Ya dari pengakuan keduanya seperti itu, nyabu di lokasi Pos Damkar,” ujar Kasat Narkoba.

Sementara itu Kasatpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos tak keberatan atas tindakan polisi melakukan penyegelan Pos Damkar Padang Panjang.

BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan di Lubang Jembatan Rusak

“Tidak apa-apa, Damkar akan tetap beroperasi seperti biasa tidak ada yang terganggu. Kami mendukung penuh aparat penegak hukum melakukan pengusutan kasus ini,” pungkasnya. (tek)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler