Astaga, Kasus Mesuji Sudah Bergolak 17 Tahun Lalu

Jumat, 16 Desember 2011 – 16:24 WIB
JAKARTA - Sudah 17 Tahun, Pemerintah seolah-olah tidak mengetahui adanya kasus penggusuran lahan yang berujung pada pembantain warga oleh aparat yang bekerja untuk perusahaan di wilayah Mesuji, Lampung maupun Desa Sodong, Mesuji, Sumatera SelatanPadahal, sejak Tahun 1994 kasus ini telah dilaporkan.

"Kasus itu sudah dilaporkan sejak  17 tahun lalu ke Komnas HAM dan pihak Kepolisian

BACA JUGA: 10 Anggota Komisi III Investigasi ke Mesuji

Tapi dalam perkemebangannya, aparat, Bupati dan Komnas HAM tidak merespon," kata Kepala Departemen Walhi Nasional, Mukri Friatna saat memberikan keterangan pers di Sekertariat Walhi, Jakarta, Jumat (16/12).

Ia menduga, ada Konspirasi bisnis yang kuat dibalik kasus sengketa lahan antara perusahaan dan rakyat ini
Bahkan kata Mukrie, pihaknya mengindikasikan akan ada peningkatan pembantaian menjelang pemilu 2014 bila kasus terus diendapkan

BACA JUGA: Kapolri Bantah Berpihak Kepada Perusahaan Sawit

"Mesuji ladang pelanggaran HAM Berat terhadap petani
Kasus yang terjadi secara beruntun setiap tahun

BACA JUGA: SPI: Pemerintah Harus Cabut Izin Perusahaan di Mesuji

Kami melihat ada sistem yang salah disini," ujarnya.

Dikatakanya, kasus yang mencuat saat ini di Mesuji ada tigaDi antaranya, kasus pengelolaan lahan milik adat di areal kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 Way Buaya tepatnya, di Talang Pelita Jaya, Desa Gunung Batu, Mesuji, Lampung yang telah mencuat sejak Februari 2006Puncak kasus ini kata Mukrie, berujung pada kematian Made Asta pada 6 November 2010.

Selanjutnya, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1533 hektar (ha) antara warga Desa Sodong, Mesuji, Sumatera Selatan dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA) yang berakhir dengan tragedi pembantaian terhadap dua orang petani di tengah kebun sawit pada 21 April 2011.

Selain itu, kasus yang terjadi di wilayah yang sama, sengketa tanah lahan sawit seluas 17.000 (ha) antara warga desa Sri Tanjung, Kagungan Dalam dan Nipah Kuning, Mesuji, Lampung dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) yang puncaknya berujung pada kematian Zaini pada 10 November 2011.

"Warga diketiga lokasi ini telah menjadi korban perampasan hak atas tanah dan ketidakadilan perlakuan oleh perusahaan dan aparat penegak hukumTindakan tak beradab dan kejipun menimpa warga desa," kata Mukrie.

Parahnya, tindakan biadab dan keji ini tidak pernah disebut oleh negara sebagai pelanggaran HAM beratMalah kata Mukrie, di tengah situasi duka rakyat petani, aparat masih menjalankan upaya kriminalisasi kepada warga yang menjadi korban walau masyarakat telah mengadukan hal tersebut ke Kepolisian.

Tak ada bedanya juga dengan Komnas HAM, warga desa Sri Tanjung yang berkonflik dengn PT BSMI telah melapor kepada Komnas HAM sejak Baharuddin Lopa menjabat Jaksa Agung"Kasus di desa Sodong pula sudah dilaporkan kepada Komnas HAM sejak Mei 2011, tapi kenyataanya adem-adem aja selama beberapa bulan," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Jadi Wakil, Abraham Resmi Pimpin KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler