jpnn.com, JEMBER - Mantan tenaga honorer Dinas Pendidikan Jember berinisial AC (40) warga Desa Sumbermalang, Kecamatan Sumberjambe, Jember, Jatim ditangkap polisi pada Jumat kemarin.
AC ditangkap setelah diduga kuat menipu sejumlah tujuh petani dengan total kerugian mencapai Rp 33.500.000.
BACA JUGA: Tes PPPK 2022, Honorer K2 Teknis Administrasi Curiga hanya Janji Palsu Jelang Pemilu 2024
Kanitreskrim Polsek Arjasa Aipda Irwan mengatakan tersangka mengenal korban saat masih aktif di salah satu partai politik.
Tersangka kemudian mendatangi korban dengan menawarkan program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: Agenda Pertama Ormas Perisai Bangsa Nobar G30S PKI, Hmm, Mencurigakan
“Bantuan Alsintan yang ditawarkan kepada korban ada tiga, yakni Cultifator, Handtractor, dan pompa air,” kata Irwan.
Tersangka mendatangi korban dengan memakai seragam PNS dan mengaku sebagai pegawai Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) V Jember.
BACA JUGA: Hebat, Petani di Daerah Ini Diajarkan Bahasa Jepang
Bahkan tersangka juga membawa berita acara yang ditandatangani Kasi Pendistribusian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Heru Nugroho.
Warga yang tertipu oleh ucapan dan penampilan korban langsung menyatakan bersedia menerima bantuan Alsintan itu. Korban bahkan rela membayar uang distribusi dan kontribusi kepada tersangka.
“Warga yang bersedia menerima bantuan itu dimintai syarat membayar uang distribusi dan kontribusi sebesar Rp1 juta sampai Rp2,5 juta. Selain itu korban juga diminta menandatangani surat pernyataan bersedia menerima bantuan itu,” jelas Irwan.
Setelah semua persyaratan dipenuhi oleh korban, tersangka memberikan nomor telepon Kasi Pendistribusian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim. Korban yang sudah menunggu hingga berminggu-minggu tak kunjung mendapat kepastian.
“Saat menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh tersangka, jawabannya selalu mengatakan dalam proses pengiriman. Merasa tertipu akhirnya korban melapor ke Polsek Arjasa,” tambah Irwan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam program bantuan alsintan yang ditawarkan tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan, tidak pernah ada bantuan alsintan seperti yang ditawarkan tersangka.
Diketahui tersangka bukan seorang PNS Bakorwil V Jember. Nama Heru Nugrogo yang disebut sebagai Kasi Pendistribusian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim oleh tersangka, juga tidak benar. Tidak ada nama Heru Nugroho di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim.
Selanjutnya, nomor telepon yang disebut nomor dari Heru Nugroho ternyata milik tersangka sendiri.
Berdasarkan temuan dalam penyelidikan itu, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya, di Desa Sumbermalang, Kecamatan Sumberjambe.
Tersangka yang merupakan mantan tenaga honorer Dinas Pendidikan Jember mengakui perbuatannya. Tersangka nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang.
Diketahui, warga yang menjadi korban hingga saat ini sudah ada tujuh orang dari warga Arjasa dan Kecamatan Jelbuk. Mereka adalah Sukarso, Holik, Kusno, Kusnadi, Yadi, Mujiono, dan Muis.
“Jumlah uang yang diserahkan korban kepada tersangka bervariasi. Total semuanya Rp33,5 juta,” lanjut Irwan.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua lembar berita acara, dua lembar surat pernyataan bersedia menerima bantuan dan sejumlah bukti transfer.
Sementara uang sebesar Rp33.500.000 milik korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan dan bayar utang tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Irwan.(ngopibareng/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Natalia