Astaga! Murid Kelas 2 SD Disiksa Kakak Kelas sampai Patah Kaki

Jumat, 29 Januari 2016 – 11:22 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - PEKANBARU - ADS (8), bocah yang duduk di bangku kelas 2 salah satu SD Negeri di Taluk Kuantan mengalami patah kaki kiri. 

Menurut informasi bocah malang ini dianiaya kakak kelasnya, Senin 24 Desember 2015 sekitar 10.30 WIB di sebuah gubuk yang berada di belakang sekolahnya.

BACA JUGA: Takut Ditinggal Pacar karena Sudah Digarap Habis, ABG Ini Pura-Pura Hamil

Kini ADS sudah dua minggu menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Ia dirujuk dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM). 

Orangtua ADS, Ms yang didampingi istrinya, Fit kepada Pekanbaru MX (group JPNN), Rabu (27/01) mengatakan, ADS mengalami patah tulang paha setelah dianiaya Ra, Fa dan Iw. Ketiga yang diduga pelaku ini merupakan kakak kelas korban.

BACA JUGA: Hati-Hati Modus Curanmor Baru Ini, Awas Jangan Sampai Jadi Korban

Pada saat kejadian, menurut Ms, anaknya itu sedang bermain-main bersama teman kelasnya. Namun saat bersamaan, datang yang diduga pelaku untuk meminta uang kepada korban. Karena tidak diberikan, Ra, Fa dan Iw menganiaya korban.

‘’Pengakuan anak saya, dia diikat, dipukuli dan dikencingi oleh pelaku. Setelah menganiaya anak saya, pelaku langsung pergi. Mereka sempat juga mengancam agar ADS tidak menceritakan kejadian itu kepada kami dan guru sekolah,’’ ujar Ms.

BACA JUGA: Sssttt... Inilah 2 Kebohongan Jessica Versi Ayah Mirna

Namun karena kondisi Arga sangat parah, Ms (42) dan istrinya, Fit (28) langsung menanyakan apa yang telah terjadi terhadap korban. Dengan polos. ADS mengaku telah dipukuli oleh kakak kelasnya itu.

‘’Arga mulanya tidak mau memberitahu masalah kekerasan yang dialaminya itu kepada kami. Dia mencoba menutupi masalah ini dari kami. Soalnya kakak kelasnya itu mengancam dia, kalau memberitahu akan dipukul lagi,’’ ungkap Ms bersama istrinya.

Tidak terima kejadian yang menimpa anaknya. Rion mencoba mencari orangtua dari Ra, Fa, Iw  untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Namun orangtua ketiga pelaku hanya bisa memberi ganti rugi sebesar Rp100 ribu perkepala sebagai permintaan maaf mereka.

Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Imron Teheri SSos SH mengatakan, sekarang ini pihaknya masih memproses laporan orangtua korban, Ms. ‘’Masih kita proses kasusnya,’’ terang AKP Imron singkat.(MG2/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja Sama Waitress, Napi di Lapas Kerobokan Kendalikan Peredaran Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler