Astaga! Oknum TNI Jadi Bandar Narkoba

Jumat, 25 Agustus 2017 – 23:17 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BEKASI - Dua bandar narkoba diciduk petugas Polres Metro Bekasi dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Rabu lalu.

Satu di antaranya oknum TNI berinisial S dan berpangkat Sersan Dua (Serda).

BACA JUGA: Pretty Asmara Mau Cabut BAP,  Pengacara: Dia Tertekan

Tersangka S ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tertangkapnya seorang karyawan swasta berinisial A (36) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra membenarkan ada oknum TNI yang tertangkap.

BACA JUGA: Ranty Maria: Doakan Kak Ammar Baik-baik Saja

Dia mengatakan, penangkapan bermula dari tersangka A.

“Dari A kami tangkap BB (barang bukti) dua gram. Setelah dapat dua gram, kami geledah rumahnya dapat 50 gram (50,41 gram),” katanya.

BACA JUGA: Konsumsi Sabu, MI Anak Pemilik RS Diciduk

Kepada polisi, A mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari tersangka S. Kemudian, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka S.

Alhasil, setelah dilakukan pengembangan tersangka S ditangkap pada sore harinya di Pom Bensin Margahayu, Kelurahan Margahayu.

Dari informasi yang beredar, barang bukti yang disita dari S ialah 17,51 gram sabu, 7 inex, senjata api jenis FN berikut 14 butir peluru di dalam mobil jazz hitam bernopol B 412 KAT.

Kedua tersangka, diduga berperan sebagai pengedar narkoba. “Sama – sama pengedar, cuma A itu ada di bawah S. Barangnya A itu dari S,” ucapnya.

Tersangka S diketahui merupakan residivis pada kasus yang sama dan sudah dua kali tertangkap tangan oleh Polresta Depok dan Polrestro Jaktim.

Sementara, A bukan merupakan residivis dan merupakan seorang karyawan.

Mereka berdua melakukan aksinya menjual narkoba di wilayah Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi serta Tangerang. Dan sudah cukup lama mejadi bandar sabu.

“Dari tahun 2014, dia sudah main dia,” tambahnya.

Saat ini, tersangka A mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Sementara untuk tersangka S, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Denpom Jaya/2.

Kepada kedua orang tersangka disangkakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 ( 2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
(neo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunuh Luluk Diana, Oknum Marinir Terancam Hukuman Mati


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler