Bunuh Luluk Diana, Oknum Marinir Terancam Hukuman Mati

Rabu, 16 Agustus 2017 – 17:01 WIB
Oknum Marinir diduga pembunuh Luluk Diana. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, GRESIK - Kopda Tri Setyo alias Yoyok, tersangka pembunuhan terhadap Luluk Diana, istri Kades Sijangkung, Jatim akhirnya dijerat pasal pembunuhan berencana.

Anggota Batalyon Zeni Tempur Pasmar Karangpilang itu juga terancam dipecat dari keanggotaan TNI.

BACA JUGA: Kopda Yoyok Masih Bantah Rencanakan Bunuh Luluk Diana

Berkas penyidikan hampir selesai, selanjutnya diserahkan ke Oditur Militer III Surabaya.

Semula, tim penyidik Polisi Militer TNI-AL (Pomal) Lantamal V belum berani mengambil keputusan untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Kopda Yoyok Ajak Luluk Diana Berfoto di Hutan, Lalu...

Mereka hanya menjerat pelaku dengan pasal pencurian dan atau pembunuhan sesuai pasal 362 KUHP dan atau 338 KUHP, 365 KUHP ayat 3.

Kini jeratan bertambah. Yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Oknum Marinir Tembak Luluk Diana Demi Beli Mobil Jazz

Ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun atau hukuman mati.

Pasal tersebut semakin mempersempit ruang gerak tersangka untuk mendapat keringanan hukuman.

Salah seorang anggota penyidik menyatakan tidak ingin tergesa-gesa mengambil kesimpulan.

Tersangka mengaku niat membunuh muncul seketika. Yakni, setelah melihat uang korban yang dibungkus tas plastik.

Namun, penyidik menyangka bahwa tindakan tersangka yang mengambil pistol rakitan lalu mengisinya dengan peluru termasuk dalam perencanaan.

Itu berbeda apabila tersangka melakukan pembunuhan seketika tanpa ada jeda waktu. Alat yang digunakan juga ala kadarnya.

''Untuk membuktikan berencana sangat susah,'' kata anggota tersebut.

Kronologi yang diceritakan Yoyok sangat jelas. Dia pamit buang air kecil, lalu kembali menghampiri korban dan melihat uang tersebut.
Selanjutnya, tersangka mengambil senjata dan memasukkan amunisi.

''Ada jeda sehingga tidak bisa dikategorikan niat seketika,'' ucapnya.

Pomal tak perlu lagi menunggu keterangan dari saksi kunci. Penjelasan tersangka cukup membuktikan adanya kesengajaan atau rencana. Jeratan pasal pun semakin berlapis.

Terkait keanggotaan, tim penyidik menyerahkan kepada hakim di mahkamah militer.

Namun, tim penyidik sudah bisa memprediksi. Pelanggaran dan tindak kejahatan yang dilakukan tersangka cukup berat.

''Dia bisa dipecat dari keanggotaan TNI-AL,'' jelas anggota tersebut.

Komandan Pomal Lantamal V Letkol Laut (PM) Khoirul Fuad menyerahkan proses tersebut kepada mahkamah militer. Proses penyidikan sudah berlangsung. Pasal yang disangkakan juga sudah lengkap.

''Terkait ada berencana atau tidak, nanti dibuktikan di mahkamah militer,'' katanya.

Terkait status keanggotaan, Fuad juga menyerahkan ke mahkamah militer. Namun, dia memperkirakan keputusan yang diberikan kepada tersangka adalah pemecatan.

Dasarnya, unsur pelanggaran yang dilakukan tersangka cukup berat. Pembunuhan, pencurian, dan pelanggaran membawa senjata ilegal.
''Biasanya, pelaku yang seperti itu dipecat dengan tidak hormat,'' jelas lelaki asal Kediri tersebut.

Apabila keputusannya seperti itu, lanjut dia, tersangka akan mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Dia tidak dicampur dengan tahanan militer. Alasannya, statusnya bukan anggota TNI-AL lagi.

Keputusan hukum memecatnya sehingga hukuman dilakukan di Lapas Porong.

''Tapi, itu belum pasti. Semua bergantung keputusan hakim di mahkamah militer,'' imbuh Fuad.

Sebagaimana diberitakan, Yoyok ditahan karena menjadi tersangka pembunuhan Luluk Diana, istri Kades Sijangkung, Gresik.

Bermula dari pertemuan di media sosial dua bulan lalu, dua teman SMA tersebut kemudian sering berinteraksi.

Tahu Yoyok adalah seorang marinir, Luluk memintanya menjadi pengawal pribadi.

Sebab, Luluk adalah seorang tuan tanah yang kerap membawa uang dalam jumlah besar untuk bertransaksi.

Tugas pengawalan pertama itu disepakati pada 7 Agustus lalu. Luluk menjemput Yoyok, lalu mengambil uang di sebuah bank di Mojokerto.

Sempat makan bakso, Yoyok kemudian mengajak Luluk mampir dulu ke tempat wisata Hutan Watu Blorok, KPH, Mojokerto.

Saat Luluk sedang swafoto, Yoyok menembak kepala Luluk dari jarak 1,5 meter dan mengambil uang Rp 150 juta dari tangan Luluk.

Yoyok kemudian menghubungi Sisca Febri Anggraeni, temannya, dan kemudian membeli Honda Jazz.

Sehari kemudian, jasad Luluk ditemukan. Penyelidikan polisi mengarah ke Yoyok. Akhirnya, Yoyok ditangkap Jumat lalu (12/8) di Ngantang, Malang. (riq/c17/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak Awal Pak Kades Sudah Yakin Luluk Diana Dibunuh Orang Dekat


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler