Astaga, Pegawai Delta Spa Dibekuk karena Memaksa Menindih...

Jumat, 08 April 2016 – 14:55 WIB
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - MEDAN - Juru masak atau koki Delta Spa Karaoke, Puji Azhari alias Puji, 28, harus berurusan dengan polisi. Itu karena ulahnya yang mencoba hendak menindih seorang perawat secara paksa, alias memperkosa Kamis (7/4).

“Yang bersangkutan kami amankan di Jalan Brigjen Katamso Gang Amal Kelurahan Suka Raja, (Kota Medan),” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung.

BACA JUGA: Penjual Film Porno di Gajah Mada Dibekuk, Pelanggannya ada...

Koki Puji ditangkap setelah Babhinkamtibmas Polsek Medan Kota Aiptu Anggiat Samosir bersama piket Unit Reskrim mendapat informasi ada warga yang menjadi korban percobaan pemerkosaan.

“Awalnya kami mendapat info bahwa di rumah kos milik Pak Ishak di Jalan Brigjen Katamso, Gang Amal, ada terjadi kasus percobaan perkosaan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu.

BACA JUGA: Diduga Mau Tawuran Tengah Malam, Puluhan Siswa SMA Diamankan

Setelah mendapat informasi itu, anggota Polsek Medan Kota melesat meluncur dan mendapati tersangka terkurung di dalam kamar nomor 4 milik korban, LH. 

LH belakangan diketahui bekerja sebagai perawat di satu RS Swasta di Kota Medan. Saat ditemukan, LH mengaku alami sakit berupa memar dan luka pada bagian kepala, wajah, mulut, leher, dan dadanya.

BACA JUGA: Lihat Nih, Bandar Sabu Kelas Kakap Ditangkap

“Kejadiannya itu setiba saya di rumah kos, pas saya hendak masuk ke dalam kamar dan saat membuka pintu kamar, pelaku datang seketika dengan memakai penutup kepala dan masker. Dia langsung mendorong saya ke tempat tidur. Lalu pelaku berusaha menindih secara paksa, namun saya melakukan perlawanan sehingga pelaku kalap dan memukul mulut dan mencekik leher saya dengan sekuat tenaga,” jelas LH saat membuat pengaduan

Perlawanan LH yang memberontak dan dan berteriak minta tolong berhasil. Korban terlepas dari pelaku dan berlari keluar rumah kos. Dengan histeris Lisa berteriak minta tolong sehingga warga segera menelepon Polsek Medan Kota untuk mengamankan pelaku.

Petugas polisi menyita barang bukti sehelai kain warna oranye yang dijadikan Puji penutup kepala, satu masker warna hitam, dan satu gunting. Puji yang telah diamankan saat ini disangkakan Pasal 285 Yo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. (fir/sdf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Sulap Bukan Sihir, Rp 9 Juta Pindah Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler