Astaga, Pemuda Ini Cabuli Belasan Bocah Perempuan Setelah Menonton Film Panas

Kamis, 16 Januari 2020 – 23:55 WIB
Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman (tengah) saat menunjukkan barang bukti. Foto: ANTARA/HO Polres Meranti

jpnn.com, MERANTI - Seorang pemuda berinisial JT, 19, pelaku pencabulan terhadap 16 bocah perempuan di Meranti, Riau, akhirnya ditangkap polisi. Kepada polisi, pelaku nekat mencabuli belasan bocah karena terpengaruh film porno.

Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman dihubungi dari Pekanbaru, Kamis, mengatakan pemuda 19 tahun yang menjadi predator seks itu berhasil dibekuk setelah sejumlah orang tua korban mengaku resah dan geram dengan perbuatannya.

BACA JUGA: Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati

"Tersangka berhasil dibekuk setelah sempat melarikan diri usai percobaan terakhirnya dipergoki orang tua korban," katanya.

Dia mengatakan, JT, pengangguran yang tinggal di Kelurahan Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti itu ditangkap 13 Januari 2020.

BACA JUGA: Setelah Bunuh Hakim Jamaluddin, Sang Istri Datang ke PN Medan Mengambil Uang Duka, Begini Ceritanya

Pengungkapan itu dilakukan setelah warga yang resah dengan aksi tersangka. Awalnya, aksi tersangka tidak terindikasi pencabulan. Warga hanya mengira bahwa tersangka JT ini pelaku penculikan anak.

Isu itu terus berkembang liar hingga polisi mengambil tindakan. Dari hasil serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka pun berhasil teridentifikasi.

Tak butuh waktu lama, Meranti yang berupa kepulauan kecil di pesisir Selat Malaka itu memudahkan penangkapan pelaku.

Usai ditangkap, ternyata fakta baru terungkap. Aksi JT yang dituding menculik anak ternyata berujung pada pencabulan. Kepada polisi, JT mengaku telah mencabuli 16 bocah perempuan.

"Tersangka JT mengakui mencabuli sebanyak 16 korban. Dia juga mengaku perbuatan ini dilakukan setelah menonton film porno di internet," ujarnya.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak Desember 2019 lalu. Saat ini, JT harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Kapolda Sebut Motif Pembunuhan Hakim Jamaluddin karena Persoalan Keluarga

Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler