Setelah Bunuh Hakim Jamaluddin, Sang Istri Datang ke PN Medan Mengambil Uang Duka, Begini Ceritanya

Rabu, 15 Januari 2020 – 19:24 WIB
Zuraida Hanum, istri sekaligus otak pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin memeragakan adegan saat bertemu eksekutor pada rekonstruksi di salah satu restoran Jalan Ringroad Medan, Sumut, Senin (13/1). Foto: ANTARA/Septianda

jpnn.com, MEDAN - Zuraida Hanum, istri Hakim PN Medan Jamaluddin ternyata sempat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan tak lama setelah suaminya ditemukan tewas dalam mobil di jurang kawasan sawit, Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) lalu.

Kedatangan Zuraida ternyata ingin mengambil uang santunan duka cita dari Keluarga Besar PN Medan tempat suaminya mengabdi semasa hidup.

BACA JUGA: Istri Hakim PN Medan: Saat Saya Hamil pun Jamaluddin Bawa Perempuan ke Rumah

Memang, setelah Jamaluddin meninggal, rekan-rekannya mengumpulkan uang duka cita sekira Rp17 juta. Niatnya, uang sejumlah itu untuk membantu keluarga Jamaluddin yang sedang kemalangan.

Namun, begitu kabar dugaan Jamaluddin dibunuh orang terdekat, pihak PN sempat ragu memberikan uang itu saat Zuraida datang.

BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Istri Hakim PN Medan Soal Suaminya, Oh Ternyata

“Karena pada waktu itu, menurut hasil visum sempat ada rumor, sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Bahwa itu dilakukan oleh orang dekat. Sehingga kami menyimpulkan setop dulu untuk istrinya. Pemberian uang duka kepada ZH sempat ditunda. Akhirnya ZH diberikan sekitar Rp7 juta,” sebut Humas PN Medan, Erintuah Damanik.

Hanya saja, Zuraida tak datang sekali. Tak ingin membuat situasi jadi rumit, pihak PN akhirnya menyerahkan sisanya ke Zuraida. “Karena istrinya datang lagi. Kami sepakat itu diberikan saja. Itu sebelum ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Erintuah, Selasa (14/1/2020).

BACA JUGA: Innalillahi, Darius Meninggal Dunia di Rumahnya

Mirisnya, kata Erintuah, pada hari Zuraida datang hanya beberapa jam sebelumnya, putra Jamal, Kenny Akbari dari istri pertamanya juga menyinggahi PN Medan. Dia meminta bantuan karena kehabisan uang kuliah.

“Karena waktu itu dia kehabisan untuk membayar uang kuliah. Kemudian diputuskan oleh Pak Ketua PN, dikasih Rp10 juta,” jelasnya.

Kini, dengan status Zuraida tersangka, PN Medan kata Erintuah akan memberikan hak almarhum ke anaknya.

“Dalam hal ini istrinya bermasalah maka akan diberikan kepada anak. Itu nanti otomatis. Tidak bakalan susah. Sampai saat ini, Pak Jamal ini masih menerima gaji sampai Februari 2020. Setelah itu akan menerima gaji pensiunan,” jelasnya. (nin)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler