jpnn.com - BATAM - Ahmad Al Munawwar Abror, pengasuh panti asuhan Yayasan Al-Arif, Sekupang, mengakui mencabuli, JN , 13, anak asuhnya. Menurut pria asal Binjai Sumatera Utara (Sumut) ini, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan.
"Kami pacaran dan melakukannya suka sama suka," kata Ahmad seperti dikutip dari batampos.co.id (Group JPNN), Selasa (2/12).
BACA JUGA: Menyaru TKI, Sabu Senilai Rp 6 Miliar Kg Gagal Diselunduokan ke Surabaya
Dari pengakuan Ahmad, ia telah beberapa kali berhubungan dengan JN, tanpa sepengetahuan istri dan anaknya. Hubungan terlarang ini dilakukan tersangka disaat semua penghuni yayasan tengah terlelap tidur.
"Saya masuk ke kamar JN tengah malam. Tidak ada paksaan atau ancaman," dalih pria 36 tahun tersebut.
BACA JUGA: Sebulan Buron, Tertangkap di Kamar Sedang....
Ahmad juga tak menyangkal, bahwasannya ia sering mengajak JN untuk menonton film porno. Setiap kali mengajak nonton, akunya, JN tidak pernah menolak. Biasanya aksi ini dilakukan disaat penghuni yayasan tengah kosong.
"Beberapa kali saya ajak (nonton film porno), ia tak pernah menolak," akunya.
BACA JUGA: Gara-gara Lendir, Istri Dibunuh secara Sadis
Terbongkarnya kasus cabul ini bermula dari SJ, 12, salah seorang anak asuh panti asuhan Yayasan Al-Arif melihat tersangka mematikan lampu kamar dan menciumi JN.
Tak terima perbuatannya diketahui, tersangka mengancam SJ untuk tidak bercerita kepada siapa-siapa termasuk juga istri dan anaknya.
SJ yang takut dengan ancaman tersangka mulai buka mulut dan bercerita kepada CR,15, dan selanjutnya melaporkan ke pemilik panti asuhan, Muhardi. Kemudian pada Rabu (11/11), pelaku kabur ke Medan bersama istrinya, dan pada Kamis (12/11), Muhardi membuat laporan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Biadab, Pemuda Garap Bocah Ini Lantaran Sakit Hati pada Ibunya
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Dasta Analis mengatakan, setelah beberapa hari melakukan pencarian, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di salah satu hotel di Medan pada Rabu (28/11).
"Barang bukti pakaian korban dan hasil visum etrevertum sudah kita amankan," kata Dasta.(rng/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Sidang Kasus Pembunuhan Engeline, Terkuak Cek Senilai Rp 4,7 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi