Di Sidang Kasus Pembunuhan Engeline, Terkuak Cek Senilai Rp 4,7 Miliar

Rabu, 02 Desember 2015 – 20:30 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixaabay.com

jpnn.com - DENPASAR – Sedikit demi sedikit keberadaan cek senilai Rp 4,7 miliar akhirnya terkuak. Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah delapan tahun, Engeline Ch Megawe, kemarin (1/12) di PN Denpasar, saksi Riden Landu Hamaweku mengaku cek yang diduga milik terdakwa Agustinus Tay ditemukan polisi saat penggeledahan kedua pasca Agus ditahan.

Cek tersebut ditemukan di dalam map ijazah milik Agus yang tersimpan di kamarnya. Saksi Riden sendiri adalah adik saksi Andika Anakonda.

BACA JUGA: Memilukan, Kisah Cinta Segi Empat Hingga Janda Cantik Tewas Di-Air Keras

Di depan hakim ketua Edward Harris Sinaga, Riden mengaku menetap di Bali sejak Januari 2014. Saksi mengaku kenal terdakwa Agus karena satu kampung di Sumba, NTT.

“Saya pertama kali ketemu terdakwa pada bulan Juni atau Juli 2014,” kata Riden seperti dilansir Harian Bali Express (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: Janda Cantik yang Diapit Dua Polisi itu Ditaksir Tiga Pria, Tewas Di-Air Keras

Bahkan, staf pegawai di Hardys Panjer, Denpasar, ini pernah tinggal bersama Agus di kos miliknya di Jalan Kuningan Sari Gang Cempaka, Sesetan, Denpasar. Tepatnya berlangsung saat Agus keluar dari rumah terdakwa Margriet Ch Megawe.

“Dia bilangnya selesai kerja di Jalan Sedap Malam (rumah Margriet, red) karena sakit, dia tinggal seminggu di kos saya sambil kerja jadi tukang bangunan di Jalan Pulau Moyo,” ujar Riden.

BACA JUGA: Napi Cipinang Kabur Dibantu Istrinya

Selain itu, Riden mengatakan, pada tanggal 10 Juni 2015 pihak kepolisian mendatangi kos Riden untuk izin penggeledahan, saat itu polisi menerangkan pada Riden kalau Agus ditangkap karena kasus pembunuhan Engeline.

“Itu penggeledahan pertama, polisi hanya ambil baju-baju Agus dan pakaian wanita yang ada di dalam tas Agus,” ujar Riden.

“Ketemu cek?” tanya hakim Edward. “Tidak pak, tidak ada cek di penggeledahan pertama,” ujar Riden.

Namun selang seminggu setelah penggeledahan pertama, polisi datang kembali ke kos Riden untuk melakukan penggeledahan kedua, di mana saat penggeledahan kedua pihak kepolisian menemukan dua cek hasil scan dalam map ijazah milik Agus yang diletakkan di atas TV.

“Memang ada map sejak Agus datang tinggal sama saya, tetapi sampai hari penggeledahan kedua saya tidak tertarik untuk buka map itu. Sampai polisi melakukan penggeledahan kedua, polisi suruh saya buka map itu, saat saya buka saya lihat ada cek sama ijazah Agus. Saya juga tidak mengerti kenapa saya yang disuruh untuk membuka map itu,” tutur Riden. 

Mendadak hakim Edward mempertanyakan pernyataan Rider tersebut. Sebab dalam kesaksian Andika Anakonda minggu lalu cek ditemukan di dalam tas Agus, begitu juga yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP).

“Cek itu ada di dalam map, saya ada di lokasi sedangkan Andika ada di luar. Map dan isinya langsung diambil polisi,” ujar Riden.

Terdakwa Agus membenarkan dirinya pernah menaruh map ijazahnya di dekat TV milik Riden. Saat majelis hakim mempertanyakan cek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Ariani menyerahkan dua lembar cek tunai pembayaran cabang Batam (Kepri) dengan nomor cek CEI 626719 masing-masing senilai Rp 4,7 miliar.

“Siapa ini Tony Wira? Kenapa namanya ada di dalam cek ini? Ini cek scan!” ujar Edward yang kemudian diakui oleh pihak JPU bahwa cek tersebut berbentuk scan yang memang seperti apa adanya yang diletakkan di dalam map milik terdakwa Agus.

Majelis hakim masih mempertanyakan apa maksud dari pihak kepolisian memasukkan foto copy cek dalam berkas pemeriksaan, baik itu berupa cek asli maupun cek palsu. Oleh sebab itu, pihak hakim meminta JPU untuk menelusuri status cek dengan jumlah fantastis tersebut.

Sedangkan mengenai pakaian wanita yang ada di dalam tas Agus sendiri ternyata milik Citra, yang diakui Agus adalah kekasihnya dengan malu-malu di hadapan majelis hakim.

“Itu milik Citra, pacar saya,” ujar terdakwa Agus.

Terkait masalah cek, Haposan Sihombing selaku pengacara Agus justru menanyakan mengapa pihak JPU baru mengeluarkan cek tersebut saat persidangan.

“Seharusnya soal cek itu dibahas sebelum di pengadilan, sekarang JPU sendiri yang repot dikejar majelis hakim soal cek. Yang jadi pertanyaan kami apa cek itu digunakan untuk menyerang klien kami atau bagaimana?" tegas Haposan.

Setelah persidangan saksi Riden usai, saksi selanjutnya yang dihadirkan JPU adalah Rosidik dan Hamidah, ayah dan ibu kandung korban Engeline.

Dalam keterangannya, Hamidah meyakini bahwa yang membunuh anak keduanya dari hasil pernikahannya dengan Rosidik tersebut adalah Margriet, "Saya yakin Margriet yang melakukan. Karena kejadian terjadi di rumahnya, disana bisa dilihat di mana tanggung jawabnya sebagai orang tua," ujar Hamidah. Kesaksian mengejutkan keluar dari Rosidik, ayah korban.

Rosidik mengaku dirinya diiming-imingi uang sejumlah Rp 40 juta oleh penyidik, apabila dirinya mau mengaku menculik Engeline.

“Waktu itu penyidik bilang sama saya, kalau saya mau mengaku sudah menculik anak saya (Engeline, red) saya akan diberikan Rp 40 juta, dengan DP (uang muka, red) 2 juta dulu,” tutur Rosidik.

Rosidik mengaku sempat dicari beberapa kali oleh pihak kepolisian untuk menanyakan apakah benar dirinya adalah ayah kandung dari Engeline, namun pada akhirnya Rosidik malah ditawari Rp 40 juta apabila mengaku telah menculik Engeline yang langsung dengan tegas ditolaknya.

“Saya tidak menculik anak saya, lalu mengapa saya di suruh mengaku menculik? Saya tahu anak saya meninggal di rumah Margriet dari televisi. Justru saya curiga pada Margriet, bukan Agus Tay,” tutur Rosidik.(ika/mus/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diapit Dua Polisi, Janda Cantik: Panas Pak, Ayo Cepat Saya Nggak Kuat!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler