Astaga, Pengemis Tuna Netra Ini Cabuli Putri Kandung Sendiri selama Dua Tahun

Kamis, 30 Juli 2015 – 05:30 WIB

jpnn.com - BATAM KOTA - Seorang pengemis yang bermukim di wilayah Tanjunguma, Batam tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Parahnya, pria bernama lengkap Ruslan Suadianto itu merupakan seorang tuna netra.

Kemarin, Ruslan Rusdianto yang akrab disapa Yanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam. Namun, sidang tersebut berlangsung tertutup dikarenakan perkara merupakan dakwaan pencabulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdinan mengatakan Yanto didakwa melanggar pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Kabur 1,2 Tahun, Pria Tua Pemerkosa KD Akhirnya Dibekuk

Dimana terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pengemis tega mencabuli putri kandungnya sendiri, sebut saja namanya Mawar. Pencabulan yang dialami Mawar terjadi sejak tahun 2012 hingga 2014 lalu. "Terdakwa diduga mencabuli putri kandung selama dua tahun. Dan kejadian itu terjadi berulang-ulang," ujar Isnan usai persidangan.

Menurut dia, pencabulan yang dilakukan Yanto berulang-ulang membuat selaput dara Mawar robek. Padahal saat itu, Mawar masih duduk dibangku sekolah dan tak mengerti dengan apa yang dilakukan bapak kandungnya. Agar aksi bejatnya tak diketahui, Yanto sempat mengancam akan mengusir Mawar jika buka mulut.

BACA JUGA: Perampok Bersenpi Beraksi Rp350 Juta Melayang

"Usai disetubuhi korban diancam. Terdakwa kita jerat dengan udang-undang perlindungan anak yang diancam pidana 15 tahun," sebut Isnan. Sidang tersebut ditunda hingga minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.(she)

BACA JUGA: Gara-gara Sabu Seberat 2.461,8 Gram, Edi Dihukum Penjara Seumur Hidup

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simpan 948 Gram Sabu, WN Malaysia Divonis 19 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler