Gara-gara Sabu Seberat 2.461,8 Gram, Edi Dihukum Penjara Seumur Hidup

Rabu, 29 Juli 2015 – 23:59 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Edi Hermawan (20), terdakwa kasus kepemilikan narkoba seberat 2.461,8 gram, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim  dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (29/7) kemarin.

"Terdakwa secara sah memiliki narkoba golongan satu bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa seumur hidup dan denda Rp 2 miliar," ujar ketua hakim yang menyidangkan perkara tersebut membacakan amar putusan seperti dikutip Batam Pos (Grup JPNN), Rabu.

BACA JUGA: Simpan 948 Gram Sabu, WN Malaysia Divonis 19 Tahun Penjara

Dalam sidang putusan tersebut. Majelis hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan, di dampingi dua hakim anggota yakni Eryusman dan Bambang Trikoro juga membacakan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ucap Parulian.

BACA JUGA: Naudzubillah, Paman Bejat Perkosa Keponakan yang Cacat Mental Hingga Hamil

Dalam sidang putusan ini juga, majelis hakim juga mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2451,8 gram, dirampas untuk di musnahkan.

"Sedangkan barang bukti lainnya, tiket kapal MV Indomas beserta Pasport atas nama terdakwa yang dikeluarkan imigrasi Batam dengan No.PP A 4330497 dan roti kaleng yang sebelumnya di sita Jaksa dikembalikan kepada terdakwa," kata Parulian.

BACA JUGA: Rasain Lu... Akhirnya Pelaku Pecah Kaca Mobil Ini Babak-belur Dihajar Massa

Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Demianus Ekchart Palapia yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu dilakukan sesuai dengan fakta dan data di persidangan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena memiliki dan menyimpan narkotika lebih dari 5 gram. Sesuai dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

Terkait putusan seumur hidup yang dijatuhi majelis hakim kepadanya. Terdakwa mengaku menerima dan tidak akan melakukan upaya banding. Mendengar pernyataannya yang tidak akan melakukan banding, membuat Penasehat Hukum terdakwa Sri Ernawati, beserta pengunjung yang menyaksikan jalannya persidangan terkejut.

Sementara majelis hakim, yang mendengar pernyataan terdakwa tetap memberikan pilihan untuk mengajukan banding atau pikir - pikir atas vonis tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

"Saudara tidak usah buru - buru menyatakan menerima putusan ini. Terdakwa punya hak untuk melakukan banding atau pikir-pikir," ucap Parulian.

Sementara itu, terdakwa saat ditemui di Sel Tahanan PN Tanjungpinang tetap keukeh dengan pernyataannya yang menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya banding.

"Saya terima ajalah, walau sebenarnya kecewa putusan tersebut menurut saya tidak berprikemanusian. Karena pada tahun 2012 silam teman saya Sabu nya hampir 4 Kg, tapi hukumannya 13 tahun," ucap Edi.

Dalam sidang sebelumnya terungkap ditangkapnya terdakwa oleh petugas KPPBC Tanjungpinang ketika turun dari kapal MV Marina Saputra karena barang yang dibawanya curigai pada saat melewati mesin sinar X (X-ray) dan melakukan pemeriksaan ulang.

Setelah diyakini barang yang terbungkus dalam kaleng roti tersebut berisi narkoba, pihak KPPBC langsung melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dengan di bantu pihak keamanan pelabuhan.

Pada saat itu ia tidak sendirian. Namun bersama dua rekannya yakni Rudi dan Bro yang jalan lebih dulu darinya pada saat turun dari kapal di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP).(cr10)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Ditangkap, Ini Permintaan Keluarga Korban Pembunuhan Sadis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler