jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok menangkap HT (44), pria warga Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor yang tega memperkosa anak kandungnya berinisial S (14).
Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, apa yang dilakukan HT tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017.
BACA JUGA: Seorang Penyanyi Dangdut jadi Korban Amir, si Dukun Cabul Depok
Berdasarkan pengakuan HT, dirinya sudah lima kali berbuat terlarang kepada anaknya.
“HT mengaku dari tahun 2017 sampai sekarang, sudah lima kali," ujar Kombes Azis, seperti dikutip dari Radar Depok, Jumat (26/6).
BACA JUGA: Ayah Bejat! 10 Tahun Perkosa Anak Kandung
Pelaku melakukan perbuatan itu kepada putrinya itu berulang kali, dengan modus mengancam baik secara verbal bahkan dengan senjata tajam.
"Pelaku melakukannya dengan paksa, bahkan sempat mengancam dengan menggunakan senjata tajam sejenis pisau,” terangnya.
BACA JUGA: Pasangan Bukan Muhrim Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
S pun akhirnya tidak tahan lagi dengan perlakukan orang tua kandungnya tersebut, dan melaporkan apa yang dialami ke pamannya.
Tidak butuh waktu lama, pamannya pun segera melaporakan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Tindakan terakhir, dilakukan pada 5 Februari 2020,” ujar Kombes Azis.
Akibat perlakuannya, pelaku diancam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara. Ditambah 1/3 hukuman karena korban merupakan naungan dari pelaku.
"Karena korban adalah anak kandung yang seharusnya dijaga dan dinaungi sehingga ancaman hukuman ditambah 1/3,” kata Kombes Azis. (rd/rub)
Redaktur & Reporter : Adek