jpnn.com, SELONG - Dua pasangan bukan muhrim digerebek tengah berbuat terlarang di dua hotel berbeda di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Satu pasangan diamankan ketika sedang berhubungan badan di dalam hotel, satunya lagi diamankan baru selesai melakukan aksi "kuda lumping" di kamar hotel.
BACA JUGA: Identitas Penembak Mati Pak Kades Ini Sudah Dikantongi Polisi, Siapa?
Kedua pasangan bukan muhrim tersebut, langsung diamankan ke kantor Satpol PP Lombok Timur.
"Kedua pasangan mesum ini kami amankan di hotel di wilayah Desa Tete Batu, kecamatan Sikur, " kata Kabid Trantibum Satpol PP Lotim L Abdullah Purwadi.
BACA JUGA: Misteri Perburuan Makhluk Pengisap Darah, Tim Pemburu Temukan Jejak dan Bulu
Menurut Purwadi, kedua pasangan mesum yang di amankan tersebut, yaitu ZA dan AI serta LS dan LE.
Disebutkan, saat mengamankan pasangan bukan muhrim tersebut, ada salah seorang di antaranya sempat menolak ke luar dari kamar hotel, lantaran tidak ingin identitas mereka tidak diketahui.
BACA JUGA: Delapan Pasangan Mesum Terjaring Tim Razia Pencegahan COVID-19
Namun petugas yustisi memaksa untuk ke luar dan langsung dinaikkan ke dalam mobil Dalmas Satpol PP.
"Pasangan mesum yang ditangkap ini, langsung dibawa ke kantor Satpol pp untuk pembinaan," jelasnya.
Disebutkan, dalam kasus mesum ini, kedua pasang mesum itu dijerat Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
BACA JUGA: Sumut Urutan Keempat Terkorup di Indonesia, Edy Rahmayadi Bilang Begini
Kegiatan operasi yustisi ini menyasar sejumlah hotel dan penginapan yang ada di wilayah Lenek, Kecamatan Aikmel dan Tete Batu, Kecamatan Sikur.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi