jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan anak, inisial ABC (42) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pria ini melakukan tindak asusila kepada korbannya via Facebook.
BACA JUGA: Merinding, Potongan Tubuh Anak Provos Polda Itu Ada di Atas Piring
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan bahwa dalam satu tahun, minimal ada sepuluh anak di bawah umur yang diperkosa oleh pelaku. Namun, keterangan tersebut masih dikembangkan.
"Tersangka awalnya merayu dan meminta foto seronok para korbannya," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10).
BACA JUGA: Warga Emosi! Ibu dan Korban Cabul Bertahun-tahun Itu Diusir dari Kampung
Fadil mengatakan tersangka telah beberapa tahun melakukan kejahatan itu menggunakan media sosial Facebook. Modus tersangka yakni memulai dengan membuat akun Facebook palsu, berpura-pura menjadi seorang perempuan muda, dengan memajang foto palsu. Ia kemudian mencari korban di internet yang berusia di bawah 20 tahun.
Tersangka kemudian melakukan profiling korban secara singkat dan mengajak kenalan. Saat kenalan, tersangka mengaku dapat melihat aura negatif korban. Korban pun diminta mengirimkan foto telanjang agar dapat dibantu mengusir aura negatif.
BACA JUGA: Polisi Segera Umumkan Status Kasus Videotron Porno
Fadil menerangkan, foto telanjang itulah yang akhirnya jadi senjata untuk mengajak korbannya bertemu. Jika tidak, maka pelaku mengancam akan menyebarkannya di media sosial.
"Korban diminta untuk bersedia diajak phone sex dan merekam suara desahan melalui ponsel. Termasuk mengajak korban untuk video sex. Tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto telanjang para korban jika tak bersedia melayani nafsunya," kata dia.
Modus itu digunakan tersangka untuk menjerat ratusan korbannya. Rata-rata korbannya berusia antara 13-15 tahun.
Polisi berhasil menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari orang tua salah satu korbannya. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan menangkap ABC di daerah Jakarta Pusat, belum lama ini.
Fadil menerangkan bahwa polisi masih menyelidiki apakah ada unsur perdagangan atau prostitusi dalam kasus ini. Namun Fadil mencurigai, tersangka memperjualbelikan foto dan video kepada orang lain. Sebab, dari ponsel ABC didapatkan ratusan gambar dan video korbannya.
Polisi menjerat tersangka dengan tiga undang-undang. Di antaranya KUHP, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia diancam penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 3 miliar. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Prediksi Hakim Tolak Keterangan Ahli Asing Kubu Jessica
Redaktur : Tim Redaksi