jpnn.com - MASYARAKAT Tuban dibuat miris dengan kasus pengajuan dispensasi kawin (diska) usia dini. Betapa tidak! Kasus teranyar, Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima pengajuan diska dengan usia yang masih sangat belia, yakni 12 tahun.
Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Tuban Sholihin Jamik membenarkan pengajuan diska tersebut. Dia menyatakan, pengajuan diska dari salah satu desa di Kecamatan Soko itu diketahui masuk pada Jumat (23/1).
BACA JUGA: Cewek Manis Itu Kini Berubah Menjadi Rahmat Nur Hidayat
Untuk yang perempuan, usianya baru 12 tahun, sedangkan yang laki-laki sudah 23 tahun. Namun dia enggan membeberkan identitas anak dan pasangannya itu.
''Baru masuk, jadi belum diproses,'' katanya kemarin (25/1).
BACA JUGA: Hutan Mangrove Seluas 10 Hektare Dikuasai Warga
Dia mengakui, pengajuan diksa dengan usia rata-rata masih kelas VI SD tersebut cukup mengejutkan dan membuatnya miris. Sebab, sejak menjabat sebagai wakil panitera pada awal 2011, pihaknya baru kali ini menerima pengajuan diska dengan usia 12 tahun.
''Awalnya mendapat laporan dari staf saya. Jujur, saya sangat kaget dan prihatin karena ini sangat langka,'' tutur mantan tim seleksi (timsel) calon komisioner KPUK Bojonegoro tersebut. (tok/JPNN/c22/bh)
BACA JUGA: Nikmati Akhir Pekan, PNS Malah Tewas di Tempat Karaoke
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rektor UGM Ingatkan Jokowi tak Ragu Tentukan Sikap
Redaktur : Tim Redaksi