jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (28/9), menggelar sidang pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Fuad Amin Imron. Mantan bupati Bangkalan, Jawa Timur itu didakwa menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kasus korupsi ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini memang luar biasa. Sampai-sampai, Jaksa Penuntut Umum pada KPK sampai butuh ribuan halaman untuk menguraikannya dalam surat tuntutan. Akibatnya, lahirlah surat tuntutan berukuran jumbo dengan jumlah halaman 6374.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Putuskan Angkat 16 Ribu Bidan Desa PTT jadi CPNS
Surat tuntutan tersebut jika ditegakan tingginya sekitar 1 meter. Berat pasti dari dokumen tersebut tidak diketahui. Namun yang jelas, untuk membawanya ke dalam ruang sidang, jaksa sampai harus menggunakan troli. Pantauan JPNN, ada dua troli terparkir di dalam ruangan sidang. Masing-masing troli mengangkut dua surat tuntutan.
Jumlah saksi yang diperiksa dalam persidangan untuk menyusun surat tuntutan tersebut juga cukup fantastis. Tercatat lebih dari 200 orang saksi dihadirkan jaksa dalam rangkaian sidang yang dimulai sejak bulan Mei lalu.
BACA JUGA: PAN: Yang Laporkan Ketua MPR Kurang Kerjaan
Meski begitu, jaksa tidak membacakan setiap halaman dari dokumen tersebut di persidangan. "Kami hanya bacakan analisis yuridis dan kesimpulan saja," kata Jaksa Pulung Rinando di awal persidangan.
Ada tiga tindak pidana yang didakwakan terhadap Fuad. Pertama, politikus Partai Gerindra itu diduga menerima suap senilai Rp 18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam di Bangkalan.
BACA JUGA: Ini Dugaan Pelanggaran Etika Ketua MPR RI
Dakwaan kedua dan ketiga adalah pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 229,45 miliar. Atas perbuatan-perbuatannya itu, Fuad terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisna Mukti: Sudah Saya Bayar...Selesai Sama Devi
Redaktur : Tim Redaksi