jpnn.com - JAJARAN Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indramayu berhasil membekuk seseorang yang diduga mencuri kendaraan bermotor atau curanmor, Selasa (24/3). Pelaku berinisial KL alias Tukul (19) asal Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jabar.
Dari tangan Tukul, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Vario milik Saeful Amin (33), warga Desa Kiajaranwetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Sepeda motor Saeful Amin dengan nomor polisi (nopol) E 5236 TG.
BACA JUGA: Begini Nih Cara Sesama Penjahat Kalau Transaksi Hasil Kejahatannya
Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Wisnu Perdana Putra membenarkan mengamankan remaja diduga mencuri sepeda motor alias curanmor. Penangkapan Tukul, kata Kasat, berdasarkan adanya laporan dari korban. Jajarannya kemudian menyelidiki kasus itu dengan minta keterangan saksi.
"Akhirnya Tukul ditangkap di rumahnya dan dijerat Pasal 363 KUHPidana denga ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kasat dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com).(gun/rmol/jpnn)
BACA JUGA: Di Kamar Kos, Dua Perempuan Ini Berduel Pakai Pisau Berebut Pria
BACA JUGA: Amatiranââ¬Â¦ Gagal Bobol ATM, Perampok ini Cuma Gondol Rokok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Tiga Polisi Pemeras Pengguna Narkoba Dilepas Polda
Redaktur : Tim Redaksi