Astaga! Ustaz Cabuli 4 Santriwati Itu Bawa-bawa Kitab Suci

Rabu, 13 April 2016 – 09:15 WIB
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - MALANG - Perbuatan cabul ustaz CH (55), warga Jalan Tirto, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, bikin geger. Pria yang juga pengelola yayasan panti asuhan dan pondok pesantren AI di Malang itu diduga melakukan pencabulan kepada empat santriwati, berkali-kali, sejak 2012 hingga 2016.

Salah seorang korban, IN (16) mengaku takut menolak tindakan sang ustaz karena mereka diminta menulis surat perjanjian tidak boleh melapor ke siapapun. Kalau melapor celaka akan datang. "Teman yang lain ada yang diminta janji di atas materai, bahkan ada yang diminta di atas Alquran," tambah IN.

BACA JUGA: Ustaz Ini Cabuli 4 Santriwati Selama 4 Tahun, Ada Videonya

Perbuatan cabul CH baru terbongkar setelah ada santriwati yang kabur dari pondok pesantren karena takut diperkosa oleh CH. Santriwati itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Warga akhirnya ramai-ramai mendatangi pondok pesantren pada 30 Maret 2016 lalu dan melaporkan perbuatan cabul CH ke polisi.

BACA JUGA: Setubuhi Siswi SMP, Sopir Angkot Divonis 6 Tahun Penjara

Tersangka lalu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan. Tersangka CH disangka melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang Iptu Sutiyo mengatakan, dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka, sudah memenuhi unsur untuk menetapkan CH sebagai tersangka.

BACA JUGA: Petugas Pajak yang Dibunuh Usai Liburan ke Bali, Istri Hamil

“Tersangka ini guru ngaji, sebelum mencabuli, korban diminta ke ruangannya dan disuruh membersihkan atau membawa sesuatu lalu digitukan,” ujar Sutiyo. (one/pojoksatu/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Pembunuhan Dua Petugas Pajak, Sadis!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler