Astaga, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Korupsi Dana ASN Demi Hal Ini

Selasa, 25 Januari 2022 – 11:37 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi memotong dana yang diperuntukkan untuk ASN.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut dugaan tersebut.

BACA JUGA: Giring Sering Sindir Anies Baswedan, Wagub DKI Minta Tunjukkan Prestasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memeriksa 5 saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.

Semua saksi diminta menjelaskan soal pemotongan dana ASN Bekasi yang diminta oleh Wali Kota Rahmat Effendi.

BACA JUGA: Kepada Billy Syahputra, Maria Vania Mengaku Sudah 8 Tahun Enggak Nafsu...

"Diduga uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Fikri mengatakan 5 saksi itu yakni Asisten Daerah I Yudianto, Fungsional Analisis Kepegawaian Bekasi Haeroni, Kepala Bapelitbangda Faisal Badar, Kasi PTKSD Sugito, dan Kasi Tata Pemerintahan Bima.

BACA JUGA: Tito, Firli dan Azwar Berdiskusi Soal Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

Selain itu, KPK juga mendalami cara Rahmat Effendi meminta uang tersebut kepada para ASN.

Sebab, politikus Golkar itu diduga dibantu beberapa orang dalam melancarkan aksinya.

"Ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersangka," ucap Fikri.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.

Adapun 5 tersangka dari pihak penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, 4 tersangka dari pihak pemberi, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler