jpnn.com, SURAKARTA - Masalah sepertinya tak lepas dari sosok Jam'an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur.
Baru saja kasus dugaan penipuan investasi di Polda Jatim dihentikan, dia harus kembali berurusan dengan polisi setelah dilaporkan seorang warga Kediri bernama Wiyoto.
BACA JUGA: Cowok Kere Gondol Kamera dan Motor Pacar
Diketahui, Wiyoto telah diperiksa sebagai saksi korban atas nama ustaz kondang tersebut pada Kamis (12/10) lalu.
Pertengahan Juli lalu, melalui kuasa hukumnya, Rahmat K. Siregar, Wiyoto melaporkan Yusuf Mansur ke Polresta Surakarta.
BACA JUGA: Yusuf Mansur Palsu Sebar Cerita Hoaks
Laporan itu sehubungan dengan program Investasi Patungan Usaha dan Patungan Asset Yusuf Mansur yang diikuti oleh Wiyoto pada tahun 2012 lalu.
Awalnya Wiyoto, yang ketika itu tinggal di Solo, aktif ikuti kuliah online Wisata Hati dan ceramah-ceramah Yusuf Mansur di Solo dan sekitarnya.
BACA JUGA: Dijanjikan Bekerja di Singapura, Puluhan Calon TKI Tertipu
Dalam kuliah-kuliah online dan ceramah-ceramahnya, Yusuf Mansur menawarkan usaha bersama dengan bergabung dalam Investasi Patungan Usaha untuk pembangunan apartemen haji dan umroh.
Bersamaan dengan itu, Yusuf Mansur juga mengajak masyarakat untuk ikut dalam program Investasi Patungan Aset. Wiyoto kemudian bergabung dengan ikut menyetorkan uang sebesar 10 juta rupiah untuk Patungan Usaha.
Sedangkan untuk Patungan Aset, Wiyoto menyerahkan aset miliknya berupa dua bidang tanah, masing-masing di Solo dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Selain itu, Wiyoto juga "mensedekahkan" semua barang dagangannya dalam satu tokonya di Solo.
Setelah menyerahkan uang dan assetnya, Wiyoto kemudian terus mempertanyakan penggunaan dan hasil dari investas-investasinya.
Namun, setelah semua saluran komunikasi dan akses ke Yusuf Mansur digunakan, Wiyoto sama sekali mendapatkan jawaban yang dia inginkan.
Akhirnya, pada tahun 2015, setelah meminta bantuan kepada seorang kawan, Yusuf Mansur mau mengembalikan assetnya yang berada di Solo.
Sedangkan aset dia yang berada di Karanganyar tidak bisa dikembalikan Yusuf Mansur. Setelah ditelusuri, aset tersebut sudah berpindah tangan kepemilikan menjadi milik pribadi Pimpinan Wisata Hati/Darul Qur'an Solo.
Kasus pemindahtanganan aset Wiyoto di Karanganyar ini sangat unik. Awalnya dia mau menyerahkan asset karena ikut dalam Investasi Patungan Asset.
Namun dalam penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan di Kantor Wisata Hati/Darul Qur'an Solo, akad serah terima dilakukan dengan dasar wakaf.
Setelah itu, kenyataannya sertifikat tanah tersebut telah berubah menjadi milik pribadi atasnama pribadi orang lain.
Juga tak kalah mengejutkan, dalam tahun 2015 itu juga, Wiyoto mendapat surat via email dari pihak Yusuf Mansur, yang menerangkan bahwa uang sebesar 10 juta rupiah yang sedianya untuk Investasi Patungan Usaha pembangunan apartemen haji dan umroh itu, dialihkan untuk Hotel Siti.
Setelah menunggu hingga dua tahun, apa yang dijanjikan Yusuf Mansur dalam suratnya itu juga tak pernah direalisasikan. Sehingga Wiyoto membawa masalah ini ke kantor polisi.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pimpinan Allianz Indonesia Bakal Diperiksa Pekan Depan
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh