jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pimpinan PT Allianz Indonesia Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.
Keduanya diagendakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan konsumen pada pekan depan.
BACA JUGA: Polda Metro Pastikan Kasus Allianz Masuk Pidana
"Rencananya minggu depan kami agendakan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis (28/9).
Saat disinggung apakah penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Joachim mengingat tersangka merupakan WNA, Argo mengaku belum dilakukan.
BACA JUGA: Tolak Klaim Nasabah, 2 Pimpinan Allianz Life jadi Tersangka
"Kami lihat nanti, ya (pencekalan)," jelas dia.
Argo pun mengaku kedua tersangka tidak ditahan sementara ini. Menurutnya, penyidik masih ingin memeriksa sebagai tersangka sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
BACA JUGA: Ditipu Pengembang, Uang Melayang, Rumah tak Dibangun
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka kasus dugaan perlindungan konsumen.
Keduanya diduga menolak klaim asuransi kesehatan yang merupakan hak nasabah.
Alasan penolakan klaim oleh pihak Allianz karena nasabah tidak melampirkan catatan medis lengkap. Sementara, pada Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008, pasien tidak diperkenankan menerima catatan medis dari rumah sakit.
Atas kasus itu, kedua petinggi Allianz Indonesia dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 junto Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 63 hutuf f UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Guru Terbelit Kasus Kredit Beragunan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga