jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 1.235 orang mengukuti wisuda di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC) Pondok Labu, Ciputat, Sabtu (19/9) kemarin. Mereka merupakan gabungan dari tiga kampus.
Yakni, Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Telematika Ciputat, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Suluh Bangsa Ciputat, dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Tangerang Raya, Ciputat. Ketiga kampus tersebut berada dalam naungan satu yayasan, yakni Yayasan Aldiana Nusantara.
BACA JUGA: UKG Bukan untuk Pemotongan Tunjangan Profesi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Ristek Dikti) dan pihak Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (kopertis) wilayah III menganggap wisuda tersebut ilegal.
Ketidakabsahan itu lantaran penyelenggaraan wisuda tak didaftarkan ke kopertis yang berarti juga tidak sepengetahuan Kementerian Ristek Dikti. Padahal, hal itu wajib dilakukan untuk memperoleh nomor ijazah bagi calon wisudawan.
BACA JUGA: Biaya Sertifikasi Rp 14 Juta, Ditanggung Masing-Masing Guru
"Mereka kasihan sekali. Tidak tahu kalau proses wisuda ilegal," tutur Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi, Kemenristek Dikti Supriadi Rustad usai sidak di UTCC, kemarin (19/9). (mia)
BACA JUGA: Kemdikbud Kirim Tim Khusus ke Sekolah yang Kena Asap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud: Liburkan Sekolah yang Kena Kabut Asap!
Redaktur : Tim Redaksi