jpnn.com - LUBUKBAJA - Yt, pria tuna netra yang keseharian mengemis di kawasan Nagoya harus ditahan polisi sejak, Jumat (21/3) lalu di Mapolresta Barelang. Pria 40 tahun itu ditangkap polisi karena berulang kali mencabuli Po, 12 putri bungsunya sendiri sejak tahun 2012 lalu.
Aksi bejat Yt ini memang baru terungkap beberapa hari lalu, karena Po membuka mulut ke keluarganya yang lain. Anggota keluarga Po yang tak terima kesucian Po direnggut paksa oleh Yt akhirnya melapor ke polisi. Yt pun dibekuk polisi dengan mudah.
BACA JUGA: Sopir Truk Molen Ini Ugal-Ugalan di Jalan, Ini Akibatnya, Berantakan
Informasi yang diterima, Po dicabuli Yt sejak istri pertama Yt atau ibu kandung Po meninggal awal tahun 2012 lalu. Sejak ibu Po meninggal, Yt akhirnya menyalurkan kebutuhan biologisnya kepada Po yang tinggal bersamanya.
Penderitaan Po yang dipaksa melayani ayahnya layaknya sebagai seorang istri baru terhenti saat Yt menikah dengan Nr istri keduanya sejak Agustus 2013 lalu. "Selama ini tertekan anak ini (Po), tapi tidak bisa buka mulut karena diancam, tapi seminggu lalu dia akhirnya cerita sama keluarga Yt lain dan lapor ke sini," ujar sumber kepolisian di Mapolresta Barelang.
Kanit PPA Polresta Barelang Iptu M Syahid membenarkan sedang menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung itu. (eja/jpnn)
BACA JUGA: Sok Keren... Bagi-Bagi Sabu di Rumahnya, Residivis Ini Kembali Dibekuk
BACA JUGA: Hiii...Perkebunan Karet Ini Bakal Dihantui Pria Gantung Diri Tanpa Celana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peras Pengguna Rp 7 Juta, Tiga Polisi Kena Ciduk
Redaktur : Tim Redaksi