Astagfirullah, A dan E Mencuri Hewan Kurban untuk Pelengkap Pesta Miras

Minggu, 10 Juli 2022 – 12:09 WIB
Tangkapan layar saat petugas Reskrim Polsek Panakkukang menangkap pelaku pencurian ternak untuk hewan kurban di Jalan Daeng Sirua Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/7/2022) dini hari. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Ulah E (23) dan A (20) mencuri hewan kurban jelang Iduladha 1443 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak patut dicontoh.

Kedua pencuri hewan kurban itu sudah ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panakkukang.

BACA JUGA: Mas Bechi Jombang Bertekad Melawan Fitnah, Konon Sampai Tingkat Berjihad

"Keduanya sudah kami amankan setelah dilakukan pengejaran," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Bobi Robinsar, di Makassar, Sabtu (9/7).

Bobi menyebut kedua pelaku diduga mencuri hewan kurban jenis kambing itu pada 1 Juli 2022.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Kaget Ponpes Shiddiqiyyah Dikepung Polisi, Mas Bechi Jombang Menyerah

Kambing tersebut disembelih oleh pelaku untuk dimakan sebagai pelengkap saat pesta miras (minuman keras) bersama teman-temannya.

Namun, aksi E dan A saat mencuri kambing tersebut terekam CCTV di Jalan Adhyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakkukang.

BACA JUGA: Konon Mas Bechi Penyuka Mobil Mewah, Suka Musik tetapi Dianggap Sufi

Saat beraksi, kedua pelaku membawa kambing itu menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan digunakan pelaku.

Dari penyelidikan, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian.

"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari," ucap Bobi.

Saat penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya yang diduga dipakai saat melakukan aksi pencurian.

Rencananya, kambing yang dicuri pelaku akan disembelih pada Iduladha tahun ini sebagai hewan.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Kurban 4 Sapi Berukuran Besar, Lihat tuh

Atas perbuatan mereka, E dan A mendekam di sel Polsek Panakukang.

Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) k 1 Jo Pasal 101 KUHPidana tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.(ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler