Astagfirullah, Kakek US

Sabtu, 18 Desember 2021 – 19:41 WIB
Petugas saat menunjukkan kakek US (tengah) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - Seorang kakek di Majalengka, Jawa Barat, berinisial US (66) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Akibat aksi bejatnya itu, US kini diamankan polisi. Pencabulan sudah dilakukan pelaku mulai 2019 hingga 2021.

BACA JUGA: SS Terancam Tua dan Mati di Penjara

"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Sabtu.

Edwin menyebutkan pelaku merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya.

BACA JUGA: Pencuri Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka, Astaga

Menurut dia, pencabulan itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021.

"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu," tuturnya.

Edwin mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar.

Setelah didesak dan ditanya oleh orang tuanya, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku.

"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler