jpnn.com - SEKAYU – Guru mengaji bukannya membericontoh yang terpuji, malah beraksi cabul dan membuat enam santriwati di bawah umur harus mengalami perlakuan tak senonoh. Guru berinisial M (47), Selasa (15/9), ditangkap polisi dalam dugaan melakukan pencabulan terhadap enam orang santrinya.
Dalam laporannya, kejadian disebutkan terjadi dalam sebuah musala dalam kompleks pabrik kelapa sawit, di Kecamatan Batang Hari Leko, Muba, Sumsel, Juni 2015 lalu.
BACA JUGA: Bapak Biadab.. Garap Anak Angkat Sampai Sepuluh Kali, Begini Jadinya...
Enam orang yang diduga dicabuli, santri perempuan yang masih di bawah umur. Masing-masing berinisial IC, AZ, AD, DA, VL serta SV.
“Laporannya ke Polres Muba, 10 September lalu. Setelah ada cukup alat bukti, tersangka kami tangkap Selasa kemarin,” ujar Ipda Sunarto, Kanit PPA Satreskrim Polres Muba, Rabu (16/9).
BACA JUGA: Bocah 8 Tahun, Curi HP Disembunyikan di Celana Dalam, Untung Ketahuan
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 76 E UU No.35/2015 tentang Perlindungan Anak. Informasinya, keenam santri itu dicabuli secara terpisah.
Ada yang dipeluk, dicium, dipegang kemaluannya, diraba pahanya, dipangku tersangka yang hanya mengenakan kain sarung.
BACA JUGA: Wow...Kambing Bertanduk Empat Dibanderol Rp 50 Juta, Berminat?
Salah satu orang tua korban, berinisial I, mengatakan sebenarnya permasalahan itu sempat hendak diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi menemui jalan buntu karena pelaku terus membantah cerita dari para korban.
Akhirnya, diputuskan dilaporkan ke Polres Muba, 10 September lalu. “Kami minta M diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
Sementara, M membantah tuduhan dirinya melakukan pencabulan. Dia sudah enam tahun mengajar mengaji di musala tersebut dan tidak mungkin melakukan hal itu.
“Saya berani bersumpah pocong, tidak melakukan pencabulan kepada santri saya. Tidak mungkin itu,” tegasnya. (yud/air/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Ada Info Bom Siap Meledak di Bandara Tarakan...
Redaktur : Tim Redaksi