jpnn.com, JAKARTA - Eksportir Home Décor dan Furniture asal Bali Agung Yuristika mengatakan kepastian pembayaran merupakan hal yang perlu menjadi perhatian para pengusaha saat ini.
Pasalnya, tantangan yang dihadapi para pelaku usaha, khususnya eksportir di tengah pandemi semakin meningkat akibat pembatasan aktifitas masyarakat di negara tujuan ekspor.
BACA JUGA: Mami Yuli Merasa Diperlakukan Seperti Sampah, Billy Syahputra Merespons Begini
Penerapan kebijakan di sejumlah negara pun menimbulkan ketidakpastian pembayaran oleh buyer luar negeri dan menambah kekuatiran eksportir.
“Kondisi pandemi membuat kepastian pembayaran dari para buyer luar negeri menjadi risiko yang perlu dipertimbangkan karena ini sangat bisa mengganggu cashflow,” ujar Agung.
BACA JUGA: Bertahan Saat Pandemi, UKM Tekstil Solo Manfaatkan Program LPEI
Kondisi seperti ini membuat kebutuhan akan layanan keuangan proteksi menjadi cukup mendesak.
Asuransi ekspor, khususnya Asuransi Kredit Ekspor merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha, khususnya eksportir.
BACA JUGA: Singapore Airlines Luncurkan The Upcycling Project
“Produk Asuransi Kredit Ekspor atau Trade Credit Insurance LPEI merupakan salah satu produk yang dibutuhkan oleh kami para eksportir, khususnya di tengah kondisi pandemi. Fasilitas ini membuat kami para eksportir lebih nyaman dalam menjalankan kegiatan bisnis dan bertransaksi,” kata Agung.
Sementara itu, Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto mengungkapkan LPEI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam peningkatan ekspor nasional memiliki sejumlah fasilitas untuk memenuhi kebutuhan para eksportir.
Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha berorientasi ekspor.
Agus menjelaskan selain pembiayaan, penjaminan, LPEI juga memiliki fasilitas asuransi ekspor. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan proteksi, baik itu secara pengiriman maupun pembayaran kepada para eksportir.
"Hingga Semester I/2021, realisasi asuransi mencapai nilai Rp9,6 Triliun. Kami terus mengupayakan agar angka ini dapat terus bertambah hingga akhir tahun,” terang Agus.
Selain memiliki sejumlah fasilitas dalam peningkatan ekspor nasional, LPEI juga menjadi bagian dari Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Salah satu penugasan yang diberikan adalah Program Penjaminan Kredit Korporasi Pemerintah (JAMINAH), dengan tujuan membantu korporasi untuk mendapatkan tambahan modal kerja dari perbankan.
Sejak diluncurkannya program JAMINAH pertengahan 2020 hingga akhir Juni 2021, nilai penjaminan kredit yang telah diterbitkan sudah mencapai Rp2 Triliun dan telah bekerja sama dengan 28 perbankan komersial baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta/Asing.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy