Asuransi Usaha Tani Padi Lindungi Petani dari Gagal Panen

Senin, 06 April 2020 – 15:54 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (depan, kiri). Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi.

Antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit atau Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) yang menjadi sebab kerugian usaha petani.

BACA JUGA: Pengamat: Kerja sama Kementan-Gojek Dorong Distribusi Pangan Lebih Cepat

Untuk menghindari keadaan tersebut pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) sudah memberikan solusi terbaik berupa program asuransi pertanian yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Program ini diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.

BACA JUGA: Kementan Jamin Stok Bawang Merah Aman Hadapi Ramadan dan Idul Fitri

"Asuransi pertanian sangat penting bagi para petani untuk melindungi usaha taninya. Asuransi ini merupakan pengalihan risiko yang bisa memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Diselenggarakannya AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.

BACA JUGA: Kementan Siapkan Protokol Kesehatan Bagi Petani agar Tetap Berproduksi di Tengah Wabah Corona

"Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen," tambah Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektare sebagai nilai pertanggungan per musim tanam, premi sebesar Rp 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam.

"Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80 persen sebesar 144 ribu rupiah per hektare per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 persen sebesar Rp 36 ribu rupiah per hektare per musim tanam," beber Sarwo Edhy.

Program AUTP ini dilaksanakan dalam koordinasi dengan Kostratani/BPP/UPTD. Petani atau petani penggarap yang tergabung dalam kelompok tani, memiliki sawah paling luas 2 ha per pendaftaran per musim tanam, bisa mendaftar AUTP dengan mengisi form digital melalui aplikasi SIAP dengan didampingi PPL.

Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20 persen proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Setelah premi 20 persen dibayarkan ke rekening Perusahaan Asuransi, pada aplikasi SIAP langsung terbit polis asuransinya per kelompok tani.

“Petani cukup mendaftarkan sawahnya saja sebelum masa tanam. Namun, asuransi ini khusus untuk petani yang menanam padi,” katanya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler