Asyik Berjudi, Tiga Ibu Muda Diciduk Polisi

Minggu, 03 Mei 2015 – 15:07 WIB

jpnn.com - PADANG - Bukannya mengurus rumah dan mendidik anak, tiga ibu rumah tangga (IRT) ini justru menghabiskan hari dengan bermain judi. Tim Opsnal Polsek Padang Selatan menciduk mereka saat sedang asyik bermain judi jenis kartu song di salah satu rumah di Kampungteleng Kelurahan Batang Arau Kecamatan Padang Selatan, Sumbar, Kamis (30/4) malam. 

Selain tiga wanita ini, polisi juga meringkus satu pria rekan main mereka. Pihak kepolisian juga menyita dua set kartu song dan uang taruhan judi Rp 480 ribu.  

BACA JUGA: Kejati Ekspos Dakwaan Bupati Sumba Barat

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Grup JPNN), keempat pelaku judi song tersebut beriniasial MM, 47, warga Kampuangteleng, KS, 51, warga Lubukpakam, LW, 57, warga Parakgadang Ganting, dan  E, 48, warga Nipah. Keempat pejudi tersebut tidak bisa mengelak karena tertangkap basah sedang berjudi. 

Kapolsek Padang Selatan, Kompol Sukirman didampingi Kanit Resrim Polsek Padang Selatan, Ipda Joko Supriyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat tentang adanya tempat penjudian di kampung mereka. 

BACA JUGA: Toyota Ringsek setelah Tabrak Pembatas Jalan

Mendapatkan laporan, tim Opsnal langsung melakukan pengintaian. Ternyata memang benar di salah satu rumah di atas bukit ada empat orang sedang asyik main judi song dengan taruhan uang. "Dengan sigap Tim Opnal langsung melakukan penggerebakan," ungkapnya.

Kompol Sukirman menuturkan, keempat pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara. "Kami mengimbau masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan kejahatan di daerahnya. Kalau ada yang mencurigakan langsung lapor ke polisi," ungkapnya. (cr2/jpnn)

BACA JUGA: Dua Tahun, Stiker Parkir Berlangganan Tetap tak Diminati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujan Satu Malam, Rumah PNS Terendam Banjir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler