Asyik Berlibur di Bali, Karyawan BUMD Jabar Ditangkap Polisi

Minggu, 23 Agustus 2015 – 02:42 WIB

jpnn.com - SUKABUMI - Karyawan di sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat berinisial HG (33) bernasib apes. Selain menjadi korban kecelakaan lalu lintas, proses hukum telah menantikannya. Pria iu tak berkutik saat petugas menemukan 12 butir ekstasi.

Kejadiannya berawal saat HG menabrak mobil APV di Jl. Mertanadi, Seminyak, Kuta, Bali. Peristiwa yang membuat HG sempat pingsan itu terjadi pada 16 Agustus lalu. Pria itu kemudian dilarikan ke RS Sanglah.

BACA JUGA: Bocah SD jadi Korban Simulasi, Perwira Polisi Itu Bilang Jangan Nangis Ya..

"Tanggal 16 Agustus 2015, pelaku nabrak mobil APV di Jalan Mertanadi, Seminyak, Kuta. Dia pingsan dalam kejadian tersebut. Bersyukur pengendara APV bermurah hati. Dia pun dirujuk ke RSUP Sanglah," ujar Kasatnarkoba Polres Badung AKP I Ketut Budiana.

Dari sinilah penangkapan HG berawal. Saat kecelakaan tercium bau aneh dari bibir pelaku. Bau aneh yang dimaksud menyerupai bau alkohol. Masyarakat pun ada yang melaporkan kejadiannya ke polisi.

BACA JUGA: Hakim Mahyudin Gugurkan Gugatan Praperadilan Tersangka Mucikari

Tak mau target operasinya lepas, pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.00 satu anggota Resnarkoba Polres Badung menyanggongi RSUP Sanglah. Seizin tim medis rumah sakit setempat, Unit II Resnarkoba menggeledah badan pelaku. HG tak bisa berkutik saat petugas menemukan 12 butir pil ekstasi yang tersimpan rapi dalam sebuah plastik klip di saku jeansnya.

"Sepuluh butir pil warna hijau dan dua pil warna coklat. Berat keseluruhannya 3,6 gram," tegas Budiana.

BACA JUGA: Sungguh Kepala Sekolah Ini Memalukan

Ditanyai apakah pelaku mengakui ekstasi tersebut miliknya, Budiana menerangkan bahwa pelaku mengaku mendapatkan 12 butir ekstasi itu dari seorang perempuan yang dikenalnya di sebuah tempat hiburan malam di Kuta.

Namun, ditegaskan Budiana pihaknya tidak serta merta mempercayai pengakuan HG. Meski demikian, penyelidikan terhadap perempuan yang dimaksud akan tetap dilakukan.

Kepada Radar Bali (Grup JPNN.com), Budiana menambahkan bahwa dari tangan karyawan salah satu BUMD Jawa Barat yang mengaku berlibur di Bali itu juga disita sebuah Iphone warna hitam, sebuah dompet warna hitam, dan sebuah celana jeans warna biru tempat pil haram tersebut ditemukan.

Usai menjalani pengobatan oleh tim Medis RSUP Sanglah dan dinyatakan sehat, Tim Resnarkoba Polres Badung langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Badung guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ken/han/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diminta Tes Urine, Amel Alvi Marah-marah, Diseret.. eh, Hasilnya Negatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler