jpnn.com - SURABAYA – Usulan penangguhan penahanan yang diajukan Trisulowati alias Chinchin, Dirut PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) selaku pengelola Empire Palace, akhirnya dikabulkan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan Chinchin menjadi tahanan kota.
BACA JUGA: Kekerasan Seksual pada Anak Meningkat di Jatim, Begini Reaksi Gus Ipul
Putusan tersebut disambut gembira oleh kedua anak Chinchin yang turut hadir di persidangan, James, dan Lawrence.
“Asyik, Mama bebas....Mama bebas.....,” ujar Lawrence bersama adiknya, James di dekat pintu ruang sidang.
BACA JUGA: Enam Pasang Ketahuan Mesum, Dilepas Tanpa Proses Hukum
Anak ketiga Chinchin, Lawrence mengaku sangat senang penangguhan penahanan ibunya dikabulkan oleh hakim. Ia mengaku sudah menyusun kegiatan bersama Ibunya.
"Mungkin malamnya jika Mama sudah keluar mau tidur bareng sama Mama, karena sudah kangen Mama," kata, Senin (19/12).
BACA JUGA: FPI di Daerah Serukan Gerakan Belanja di Toko Pribumi
Lawrence mengatakan jika selama seminggu dirinya harus dirawat di rumah sakit lantaran mengalami sakit radang paru-paru.
"Jadi kalau ada Mama di dekat saya, kan bisa lebih memperhatikan kami semua," ungkapnya.
Sebelum sidang digelar, Chinchin sempat menemui kedua anaknya. Chinchin duduk di sofa diapit Lawrence langsung menangis dan James.
Chinchin sempat mengusap air mata Lawrence yang bersandar di dadanya. Beberapa wanita pengunjung sidang yang menyaksikan adegan mengharukan itu turut menangis.
Sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mengagendakan pembacaan eksepsi.
Dalam eksepsi yang dibacakan langsung oleh Chinchin yang berharap penangguhan penahanannya dikabulkan lantaran anak ketiganya, Lawrence sakit, dan harus dirawat di rumah sakit.
Selain itu, ketiga anaknya membutuhkan kasih sayang ibu kandungnya. Saat membacakan Eksepsi perempuan asal Blitar itu sembari menangis. Sesekali dia harus mengusap air matanya.
Setelah pembacaaan eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Unggul Warso mengabulkan penangguhan penahanan Chinchin.
Penangguhan penahanan ini dikabulkan karena ketiga anak terdakwa masih membutuhkan kasih sayang lebih dari ibu kandung.
"Dengan ini terdakwa atas nama Trisulowati alias Chinchin dialihkan penahanan dari tahanan sel ke tahanan kota," ucap Unggul Warso.
Sementara itu kuasa hukum Chinchin, Nizar Fikri mengaku senang dengan putusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan Chinchin. Mengingat ketiga anaknya memang membutuhkan kasih sayang dari ibunya.
"Selain itu anak ketiganya memang butuh kasih sayang lebih karena usai dirawat di rumah sakit karena sakit radang paru-paru," kata Nizar.
Dengan putusan ini, Nizar mengaku masih akan mengurus keluarnya Chinchin dari penjara. "Saya tak bisa lama-lama, sekarang saya masih harus mengurus surat-surat untuk terdakwa keluar dari penjara usai ditangguhkan dari penjara," ungkapnya.
Hakim akan melanjutkan sidang tersebut, Rabu (4/1) dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). "Kami selaku kuasa hukum sangat siap dengan sidang selanjutnya," ucap Nizar.
Chinchin duduk di kursi terdakwa dalam perkara penggelapan dan pencurian dokumen atas laporan Komisaris Utama PT BJM Gunawan Angka Wijaya yang juga suami Chinchin.
Dalam perkara ini, Chinchin dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.(sar/no/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak 25 Ribu Penumpang Diprediksi Banjiri Pelabuhan Utama Makassar
Redaktur : Tim Redaksi