Asyik Mengisap Begituan, Ade Ditusuk Pasangan

Minggu, 08 Mei 2016 – 19:29 WIB
Foto/ilustrasi: Shutterstock

jpnn.com - BEKASI - Sabtu (7/5) malam menjadi akhir hayat bagi Ade alias Dede. Ia tewas mengenaskan dan jasadnya ditemukan di Kampung Nambo RT 12/RW 06 Jalan Aru, Desa Sukasejati, Cikarang Selatan, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pelaku pembunuhan atas Dede adalah Muhamad Jupri alias Bray, perantau asal Cirebon yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Menurut Awi, korban dan pelaku merupakan pasangan penyuka sesama jenis.

BACA JUGA: Ditemui Ayahnya, Tersangka Pemerkosa Yuyun Bilang Begini

"Korban dan pelaku diduga pasangan gay. Keduanya berkenalan melalui pesan singkat," kata Awi, Minggu (8/5).

Dari perkenalan melalui layanan pesan singkat, keduanya lantas berkencan untuk bertemu. Dalam komunikasi melalui telepon, Ade meminta Jupri melakukan seks oral. Tapi Jupri tak menanggapi ajakan itu.

BACA JUGA: Braakkk.. Pemerkosa Yuyun Didatangi Sosok Hitam saat Peluk Ayah

Akhirnya Ade membujuk Jupri dengan iming-iming uang. Jupri pun akhirnya mau dan bertemu di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelum melakukan seks oral, Ade menjanjikan uang yang akan diberikan secara bertahap. Awalnya ia memberi Rp 200 ribu ke Jupri.

BACA JUGA: Ha ha...Kepergok, Panik, Ayam Curian Lepas

Akhirnya, antara korban dan pelaku terlibat mesum. Ade menggunakan sweternya sebagai alas untuk rebahan.

"Pelaku saat itu posisinya jongkok dan lutut menyentuh tanah, sementara korban rebahan seraya melakukan oral kepada pelaku," sambung Awi.

Tapi saat Ade asyik mengisap anu si Jupri, tiba-tiba lehernya ditusuk oleh pasangan mesumnya itu. Sontak Ade pun mencoba melawan

Namun, perlawanan Ade sia-sia. "Korban langsung bangun dan coba melawan, tapi pelaku langsung menusuk lagi berulang-ulang," tutur Awi.

Akhirnya Ade pun meregang nyawa. Jasadnya ditinggalkan begiru saja di lokasi.

Namun, Unit Jatanras Polres Bekasi bertindak cekatan. “Pelaku berhasil ditangkap di kontrakan yang ada di Kampung Babakan RT 01, RW 01, Desa Jatiwangi Kecamatan Cikarang Barat," sambung Awi.

Polisi juga mengamankan barang bukti. Yakni sebuah sweter, tiga telepon genggam, sepasang sandal dan sebuah sepeda motor.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tegas Awi.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Perusuh di Jembatan Suramadu Dijebloskan ke Sel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler