jpnn.com - BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan melakukan penggerebekan dan menangkap tiga pemuda yang tengah asyik menimbang sabu-sabu untuk dipasarkan. Ketiga pemuda warga Kecamatan Banjarmasin Selatan itu ialah MT (22), SG (29) dan AB (24).
"Kami menciduk pelaku saat menggerebek dan menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Jalan 9 Oktober Komplek 500 Ujung Kelurahan Pekauman," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christogus Lirens di Banjarmasin, Rabu (19/3).
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
Christogus mengatakan saat dilakukan penggeledahan MT dan SG duduk berdekatan dan sedang menimbang, membagi atau memecah sabu-sabu di dalam sebuah kamar.
Kemudian, posisi AB tidak jauh dan sedang berbaring turut berada di dalam kamar tersebut. Petugas kepolisian juga menemukan barang bukti lima paket sabu-sabu siap edar.
BACA JUGA: Irjen Herry: Polisi Harus Duduk dan Berdiri Lebih Rendah dari Masyarakat Â
Selain menyita sabu seberat 6,78 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, sendok sabu-sabu, satu dompet kecil dan satu unit telepon seluler.
"Atas temuan tersebut, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa petugas kami ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
BACA JUGA: Kasus Tabrakan Beruntun di Banjarmasin, Sopir Truk jadi Tersangka
Christogus yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Dirno menjelaskan bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga remaja itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 132 Subsider 114 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi