jpnn.com - SURABAYA - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar kejahatan perbankan kemarin (1/9). Yang mereka ringkus kali ini adalah M. Farid Ardiansyah. Warga Jalan Semampir, berusia 42 tahun itu yang memalsukan 52 kartu debit dari berbagai macam bank.
Kartu itu dia gunakan untuk bertransaksi membayar sewa kamar hotel.
BACA JUGA: Gemar Kok Setubuhi Adik Ipar Sendiri, Sampai Hamil Dua Kali
Dia memanfaatkan kartu-kartu yang tidak dipakai lagi oleh pemiliknya. Untuk mengaktifkannya, dia menggabungkan nomor seri kartu debit asing dengan fisik kartu bekas itu.
Nomor itu diperoleh dengan membeli bitcoin terlebih dahulu. Dia membelinya di situs exchanger24hours.com. Kemudian, dia menukarkan koin tersebut dengan uang sekitar USD 13,26.
BACA JUGA: Bos Borobudur Dibunuh, Begini Cerita Suaminya
Nah, uang itulah yang dipakai untuk membeli nomor kartu debit. "Modal saya 3 sampai 10 dolar Amerika," ungkapnya.
Setelah mendapatkan nomor seri kartu debit dari luar negeri, dia segera mengaktifkannya agar bisa dipakai di Indonesia. Laptopnya dipasangi aplikasi khusus untuk memasukkan nomor seri kartu debit asing yang sudah dibelinya. Bukan hanya itu. laptop tersebut juga tersambung dengan alat MSR (magnetic stripe reader).
BACA JUGA: Bos Borobudur Tewas Dibantai
Lewat aplikasi yang sudah di-install, Farid memasukkan nomor debit kartu asing. Kemudian, dia menggabungkan nomor itu dengan nomor seri kartu bekas.
Setelah mendapat rangkaian kombinasi nomor baru, dia menggesek kartu bekas ke MSR. Hasilnya, sebuah kartu debit tidak bertuan berada di tangan Farid. Dia pun bebas melakukan transaksi apa pun meski saldo di kartu debit itu adalah Rp 0. Kartu tersebut tidak dilengkapi PIN.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan bahwa tersangka melanggar dua pasal sekaligus. Yakni, soal informasi transaksi elektronik dan pemalsuan surat.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan bank-bank yang dirugikan. Bukan hanya bank dalam negeri, rupanya tersangka juga merugikan bank di Amerika Serikat. "Untuk yang di luar negeri, kami koordinasi dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia," jelasnya. (did/fat/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalam Karung Itu Ada Kaki Mulus Menjulur, Setelah Dibuka, Astaga...
Redaktur : Tim Redaksi