jpnn.com - JAKARTA - Para pemilik kapal saat ini sudah bisa melakukan pelayanan pengajuan penggunaan nama kapal secara online.
Peningkatan sistem online tersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 31 Tahun 2016, pada 21 Oktober 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA: Penuhi Pasokan Daging di Jakarta, KM Camara Bawa 500 Sapi
Sistem aplikasi pelayanan pengajuan penggunaan nama kapal secara online ini bisa diakses melalui website https://kapal.dephub.go.id/.
"Selanjutnya persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan penggunaan nama kapal akan disampaikan secara elektronik dan tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan dan stempel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tonny Budiono.
BACA JUGA: Kembangkan 20 SKPT, KKP Kembali Perkuat Kerjasama dengan Rusia
Sementara untuk mempercepat proses layanan, maka keabsahan atau persetujuan penggunaan nama kapal akan diberikan melalui Quick Response Code (QR Code).
Dengan pemberlakukan QR Code tersebut, Tonny menambahkan, maka proses pencetakan hasil layanan aplikasi persetujuan penggunaan nama kapal dapat dilakukan di kantor masing-masing pemilik kapal.
BACA JUGA: Dorong Teknologi Karya Anak Bangsa, Kemenhub-BPPT Jalin Kerjasama
“Dengan diberlakukannya sistem aplikasi online, khususnya dalam layanan perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, maka semakin mempermudah dan mempercepat para pemilik kapal yang akan menggunakan nama kapal sekaligus meningkatkan kinerja aparatur perhubungan di bidang pelayanan," tutur Tonny.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Ban Domestik Potensial, Tumbuh 11 Persen
Redaktur : Tim Redaksi