jpnn.com, WAJO - Pemuda berinisial AT (31) tak berkutik saat ditangkap Tim Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Wajo, Sulawesi Selatan bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
AT merupakan daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan yang menewaskan korban, Raming Bin Ambo Jami.
BACA JUGA: Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal menyebut AT ditangkap setelah serangkaian penyelidikan terkait keberadaan tersangka.
Menurut dia, AT yang kabur dari Wajo itu berada di salah satu rumah keluarganya di Sebatik, Kabupaten Nunukan.
BACA JUGA: Penjelasan Irjen Krishna Murti soal Dosen UII Hilang di Norwegia, Begini Infonya
"Selanjutnya anggota kami berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Nunukan, langsung menuju tempat persembunyiannya dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan," kata dia.
Tersangka AT yang merupakan warga Lingkungan Ballere Kelurahan Ballere Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.
BACA JUGA: Kepala Sekolah Ini Pacari Siswi SMP, 2 Kali Melakukan Persetubuhan, Bu Retno Meradang
Dia menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban Raming Bin Ambo Jami pada 21 Desember 2022.
"Tersangka AT menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali dan mengenai pinggang kiri korban yang menyebabkan (Raming) meninggal dunia," ujar Theodorus.
Proses penangkapan AT yang menjadi DPO hampir tiga bulan dilakukan Tim Resmob Polres Wajo dibantu Satuan Reskrim Polres Nunukan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Nunukan atas kerja sama yang telah melakukan bantuan kepada Polres Wajo," ucapnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam