jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengecam ulah Kepala SMP di Rejang Lebong, berinisial IM (56) yang menjalin asmara dengan seorang siswi sekolah lain berinisial DPS (15).
Kepada polisi, IM mengakui sudah menyetubuhi korban DPS sebanyak dua kali di ruang kerjanya.
BACA JUGA: Sungguh Bejat! Ayah Setubuhi Putri Kandungnya Selama 7 Tahun Sampai Melahirkan
Korban dijemput terlebih dahulu oleh IM, lalu diajak ke sekolah tempatnya bertugas dengan mobil Avanza milik pelaku.
Kasus asmara kepsek dan siswi SMP yang berujung persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua korban mencurigai percakapan telepon antara anak korban dengan pelaku.
BACA JUGA: Penderitaan Siswi SMP di Palembang Seusai Operasi Usus Buntu
Orang tua DPS lantas mengecek ponsel sang anak sehingga menemukan percakapan tidak senonoh di HP korban. Ketika korban ditanyai oleh orang tuanya, dia mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku.
Orang tua korban lantas melaporkan oknum kepsek itu ke Polres Rejang Lebong. Setelah pemeriksaan terhadap IM dan menyita barang bukti, polisi menetapkan kepala sekolah itu tersangka.
BACA JUGA: Hasto PDIP Sentil SBY soal Sistem Pemilu, Irwan Fecho Bereaksi
Retno pun mengapresiasi orang tua yang memiliki kepekaan dan segera melakukan pelaporan tindak asusila terhadap anak itu kepada polisi.
"Tindakan seperti ini amat sangat patut dicontoh oleh para orang tua lain yang anaknya juga jadi korban kekerasan seksual,” kata Bu Retno melalui keterangan tertulis, Senin (20/2).
Sementara itu, Sekjen FSGI Heru Purnomo mengapresiasi respons cepat dari kepolisian hingga menetapkan IM tersangka.
"Kami mengapresiasi Polres Rejang Lebong yang bertindak cepat setelah menerima laporan orang tua korban," ujarnya.
Selain itu, dia mendorong organisasi profesi oknum kepsek tersebut menggelar sidang etik terhadap pelaku IM yang berstatus ASN PNS di Bengkulu.
Ketua Dewan Etik FSGI Guntur Ismail menyebut organisasi profesi yang menaungi pelaku seharusnya segera menggelar sidang etik dan memecat IM dari anggota.
“Kalau yang bersangkutan anggota FSGI, pasti sudah kami sidang etik dan kami pecat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Guntur.
FSGI juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atau P2TP2A segera memulihkan psikologi anak yang jadi korban.
Kemudian, meminta Dinas Pendidikan Rejang Lebong tetap memastikan korban anak tidak dikeluarkan dari sekolahnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam