AT Menyetubuhi Anak Tiri dan Menghabisi Nyawa Bayinya Sendiri, Bejat

Rabu, 05 April 2023 – 20:20 WIB
AT (45), pria yang tega menyetubuhi anak tiri dan membunuh bayinya saat di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/4). Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap seorang pria berinisial AT, 45, yang menyetubuhi anak tiri di rumahnya, Kampung Pulo Rengas, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan korban merupakan seorang perempuan yang masih berusia 18 tahun.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Korban Pemerkosaan Meninggal Dunia

Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap bayi yang dilahirkan anak tirinya tersebut.

"Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya hasil persetubuhannya dengan korban selama satu tahun," kata Twedi kepada wartawan, Rabu (5/4).

BACA JUGA: Banyak Banget, Sebegini Jumlah Pelaku Pemerkosaan Seorang Siswi Usia 15 Tahun

Kepada polisi, lanjut Twedi, pelaku mengaku sudah sepuluh kali menyetubuhi korban. Peristiwa bejat itu pertama terjadi pada awal 2022.

Korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku karena diiming-imingi bakal dibelikan handphone.

BACA JUGA: Satu Anggota LSM Ditangkap dalam Perkara Pemerkosaan di Brebes

"Pelaku menyetubuhi korban saat ibu korban sedang tidak ada di rumah sejak awal tahun 2022 hingga korban hamil dengan iming-iming pelaku akan membelikan korban handphone," ujar Twedi.

Hingga pada Sabtu (25/3) lalu, korban melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya. Pelaku yang panik kemudian membekap bayi tersebut, lalu memukulnya.

"Kemudian korban dan bayinya dibawa ke klinik oleh pelaku dan setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia, kemudian dimakamkan oleh pelaku," ujar Twedi.

Kasus itu kemudian diketahui warga setempat dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi. 

Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler