jpnn.com - MANOKWARI - Aparat Kepolisian Resor Kota Manokwari, Papua Barat bergerak cepat menanggapi kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun di wilayah tersebut.
Aparat kepolisian telah menangkap sejumlah pelaku.
BACA JUGA: 8 Pemerkosa Pelajar di Manokwari Ditangkap Polisi, 4 Masih di Bawah Umur
Tak main-main, jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak delapan orang.
Menurut Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong, pelaku yang ditangkap terdiri dari empat orang dewasa dan empat pelaku lainnya masih berusia kurang dari 17 tahun.
BACA JUGA: 8 Remaja Perkosa Seorang Siswi, Korban Dicekoki Miras
Empat pelaku dewasa masing-masing berinisial MW (20), HL (19), GK (19), dan A (20).
Empat pelaku yang masih berusia kurang dari 17 tahun, yaitu GW (15), MR (15), MP (15), dan JN (16).
BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuhan Seorang Wanita di Sidoarjo Terungkap, Ini Pelakunya
Para pelaku ditangkap pada Kamis (2/3).
Mereka ditangkap setelah keluarga korban membuat laporan ke SPKT Polresta Manokwari dengan nomor LP/B/103/II/2023/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat.
Dari delapan orang pelaku itu, hanya empat pelaku dewasa yang langsung ditahan di Rutan Mapolresta Manokwari, sedangkan empat pelaku di bawah umur berstatus wajib lapor.
"Empat tersangka dewasa langsung kami tahan, kemudian empat pelaku yang masih di bawah umur dikenai wajib lapor," kata Rivadin.
Menurut Kapolresta, empat tersangka dewasa ditahan selama 15 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Manokwari sehingga apabila seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kedelapan tersangka termasuk anak di bawah umur akan ditahan.
"Berkas perkara terus berjalan. Jika jaksa sudah menerima, kami langsung melakukan penahanan (empat tersangka di bawah umur)," katanya.
Dia mengatakan perbedaan masa penahanan terhadap empat tersangka di bawah umur diatur oleh undang-undang perlindungan anak.
Kendati demikian, proses hukum terhadap delapan tersangka pemerkosaan tetap dilakukan secara profesional.
"Ini perkara atensi karena sangat meresahkan," katanya.
Dia menuturkan perbuatan delapan tersangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Kami on the track karena ini perkara jadi perhatian bapak kapolda," ucapnya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Desember 2022.
Para tersangka disebut ketika itu sedang mengonsumsi minum beralkohol di salah satu lokasi.
Tersangka GW menghubungi korban untuk bergabung dan salah satu dari delapan tersangka langsung menjemput korban.
Setelah korban tiba di lokasi, delapan tersangka memaksa korban untuk ikut menikmati minuman beralkohol hingga korban merasa pusing dan dibawa ke kamar.
"Korban sempat nolak, tetapi dicekoki minuman sampai korban pusing. Dari delapan tersangka, ada dua orang teman sekolah korban," katanya.
Insiden pemerkosaan tersebut membuat korban merasa tertekan karena menjadi bahan cemoohan teman-teman sekolah.
Pihak sekolah mengambil keputusan untuk mengeluarkan korban dari sekolah tersebut.
Kondisi itu yang membuat orang tua korban mengetahui penyebab korban dikeluarkan dari sekolah dan langsung membuat laporan ke Polresta Manokwari.
"Kami sudah lakukan pendekatan dengan sekolah dan sekolah mau terima, tapi bersifat sementara sampai selesai ujian," ujar Kapolresta. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap Polisi, Pria Sontoloyo Ini Mengaku 7 Kali Mencabuli Putri Kandung
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang