jpnn.com, PURWOKERTO - Warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah AT (51) melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Polisi yang mendapat laporan dari pihak PT Semangat Muda Perdana, menangkap AT.
BACA JUGA: Edan, Herlin Sopian Habiskan Uang Perusahaan Main Judi, Totalnya Fastastis
"Kami telah mengamankan AT (51)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Jumat.
Dikatakan bahwa tindak pidana penggelapan itu diduga dilakukan oleh AT yang menjabat manajer operasional perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Rp 662 Juta Uang Perusahaan Hilang, Wanita Ini Diduga Biang Keroknya
Dalam hal ini, kata dia, AT diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sejak 19 Maret 2022 sampai dengan 13 Juli 2022.
"Setidaknya, tindak pidana penggelapan tersebut masih dalam kurun waktu tahun 2022," jelasnya.
BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa AT melakukan tindak pidana penggelapan tersebut dengan dua cara.
Pertama, kata dia, AT membuat orderan toko fiktif berupa pemesanan barang kepada perusahaan tersebut yang seolah dilakukan oleh konsumen, namun barangnya tidak dikirim ke alamat pemesannya.
Cara kedua, lanjut dia, AT menerima pembayaran dari konsumen atau toko, namun sebagian uang yang diterimanya tidak disetorkan kepada perusahaan.
"Akibat perbuatan tersebut, perusahaan melaporkan AT ke kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp 84.527.393," katanya.
Atas dasar laporan tersebut, kata dia, petugas Satreskrim Polresta Banyumas segera menangkap AT dan mengamankan barang bukti berupa lembaran faktur atau invoice, buku rekening tabungan milik pelaku, slip pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan, dan hasil audit internal.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, AT mengakui semua perbuatannya dan yang bersangkutan bakal dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan.
"Dalam hal ini, AT akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP," tegas Kompol Agus. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkomunikasi ke PDIP, PKB Tidak Mau jadi Korban PHP Gerindra-Prabowo
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti